Pemilu 2024

GUGUR! 3 Bakal Calon Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Sisanya Lanjutkan Verifikasi Faktual KPU

Sri Widyastini menuturkan, dari 22 berkas dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 yang diterima KPU Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sebut 3 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 gugur. 

TRIBUN-BALI.COM, KUTA - Sebanyak 3 bakal calon anggota DPD RI, pada Pemilu 2024 dinyatakan gugur oleh KPU Bali.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, saat ditemui Tribun Bali usai acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024.

Sri Widyastini menuturkan, dari 22 berkas dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 yang diterima KPU Bali, 3 diantaranya tidak memenuhi syarat.

Sedangkan 19 bakal calon lainnya masuk kategori memenuhi syarat dari KPU Bali.

“Jadi dari 22 bakal calon DPD, dapat disimpulkan ada 19 yang memenuhi syarat, dan 3 yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada Tribun Bali.

Baca juga: Siapkan Pemilu 2024, Kapolresta Terima Audensi KPU Kota Denpasar, Tindaklanjuti Mou Polri dan KPU RI

Baca juga: Jumat Curhat Polda Bali dengan Komunitas Maha Raja, Jasa Pengamanan Miliki Sertifikasi dari BUJP

Kendati telah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Sebanyak 3 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, tetap tidak dapat memenuhi dukungan minimal pemilih sesuai persyaratan yakni sebanyak 2.000 dukungan.

Sehingga, 3 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 itu berstatus tidak memenuhi syarat.

Lantaran tidak memenuhi syarat, 3 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 secara otomatis dinyatakan gugur oleh KPU Bali.

“Iya sekarang yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sudah tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Secara otomatis dia sudah dikatakan gugur,” tegas Sri Widyastini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bali, 3 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang dinyatakan gugur oleh KPU Bali yaitu :

 

1. A.A. Ngurah Agung (jumlah data memenuhi syarat tahap awal sebanyak 813 pemilih, jumlah data memenuhi syarat tahap perbaikan sebanyak 518 pemilih, hasil akhir data memenuhi syarat 1.331) (tidak memenuhi 2.000)

 

2. Wartha D. Sandy (jumlah data memenuhi syarat tahap awal sebanyak 903 pemilih, jumlah data memenuhi syarat tahap perbaikan sebanyak 846 pemilih, hasil akhir data memenuhi syarat 1.749) (tidak memenuhi 2.000)

 

3. Wayan Kantha Adnyana (jumlah data memenuhi syarat tahap awal sebanyak 1.211 pemilih, jumlah data memenuhi syarat tahap perbaikan sebanyak 562 pemilih, hasil akhir data memenuhi syarat 1.773) (tidak memenuhi 2.000)

Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sebut 3 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 gugur.
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. Sebut 3 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 gugur. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Buleleng itu mengatakan, 19 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi, akan masuk ke tahap verifikasi faktual.

Verifikasi faktual dengan metode Krejcie dan Morgan itu nantinya akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

“Verifikasi faktual itu dengan mengambil sampling dengan menggunakan metode Krejcie Morgan. Dilakukan oleh KPU kabupaten/kota,” terang Sri Widyastini.

Jumlah sampling yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota berbeda jumlahnya antar masing-masing bakal calon.

Hal tersebut bergantung pada jumlah data dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024.

“Beda-beda (jumlah sampling) tergantung berapa dia (bakal calon) memenuhi syarat (dukungan minimal pemilih),” pungkas Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved