Berita Bali

Terungkap Kasus Pendodosan Bagasi, Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai : Kalau Tas Ransel Bawa Saja

Terungkap kasus kendodosan tas bagasi penumpang, Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai : Kalau Tas Ransel Bawa Saja.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat merilis pengungkapan kasus pencurian uang dari tas bagasi penumpang 

Disana pelaku di interogasi oleh pihak maskapai dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses lebih lanjut.   

“Pelaku IKDA dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dari keterangan pelaku dilakukan seorang diri, menurut pengakuan dia baru dilakukan sekali. Kalau mereka melakukan tindakan seperti ini kebijakan maskapai biasanya mengeluarkan yang bersangkutan dari pekerjaannya (di pecat),” ucap AKBP Ayu Wikarniti.

Dan dari keterangan kepada penyidik pelaku mengaku tidak merencanakan aksi pencuriannya ini karena saat itu secara spontantinas saja melihat tas ransel dan diduga ada uang tunai lalu melakukan aksinya.

Uang tunai Rp 5 juta tersebut pun belum sempat digunakan pelaku karena kejadian tersebut langsung diketahui petugas lain dan dilaporkan kemudian pelaku diamankan petugas yang mana uang tersebut masih disimpan utuh di saku celana pelaku.

Setelah laporan dari maskapai diterima dan dilakukan penyelidikan terhadap korban yang memiliki uang yang diambil oleh tersangka IKDA, dua hari kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 diketahui korban Yudi Nuryadi yang lagi liburan di Bali membenarkan bahwa telah kehilangan uang yang disimpan di dalam tas ranselnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam milik korban, satu lembar boardingpass korban, satu lembar nomor bagasi milik korban, uang sejumlah Rp 5.000.000 milik korban yang terdiri dari uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 100 lembar, satu buah baju kaos olahraga lengan panjang warna putih milik pelaku, satu buah rompi warna orange milik pelaku, dan satu buah celana panjang kain warna hitam milik pelaku.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved