Sponsored Content

Pansus DPRD Badung Laksanakan Raker, Terkait Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015

Pansus DPRD Badung Laksanakan Raker, Terkait Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Pansus DPRD Badung saat melaksanakan foto bersma usai raker pada Senin 6 Februari 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, mengelar rapat kerja (Raker) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat setempat Senin (6/2). Rakor yang dipimpin Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy didampingi Wakil Ketua Pansus Wayan Sugita Putra dan Made Yudana ini membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.

Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy mengatakan pelaksanaan raker adalah menindaklanjuti surat Bupati Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.

"Hari ini kami menggelar Raker dengan OPD, khususnya Bagian Kerjasama Setda Badung dan Bagian Hukum Setda Badung. Ini dalam rangka pencabutan Perda tentang kerja sama daerah," ungkapnya.

Rapat yang dihadiri Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung, yakni A.A Ngr. Ketut Nadi Putra, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Loka Astika, Ni Luh Putu Sekarini, dan I Made Suryananda Pramana terungkap adanya Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang mendasari pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan ini telah mengakomodir secara rinci kebijakan di daerah, sehingga dipandang tidak dibutuhkan aturan daerah yang mengatur.

"Saat ini sedang dilakukan harmonisasi, setelah melakukan kunjungan kerja, baru akan diadakan rapat kembali," ujarnya.

Sugita Putra menambahkan, jika telah diatur secara rinci dan jelas dalam PP maupun Permendagri, pihaknya perlu mengetahui apakah kebijakan kerja sama yang telah diatur telah mengakomodir kerja sama dengan desa adat.

 "Memang ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait kerja sama apa saja yang sudah dilakukan dengan daerah siapa, dan bagaimana dengan kerja sama desa adat," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Kerjasama Setda Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari menegaskan kebijakan terkait kerja sama daerah tidak mengatur kerja sama dengan Desa Adat. Sebab, kerja sama pemerintah dengan Desa Adat memiliki aturan tersendiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved