Sponsored Content
Pansus DPRD Badung Laksanakan Raker, Terkait Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015
Pansus DPRD Badung Laksanakan Raker, Terkait Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, mengelar rapat kerja (Raker) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat setempat Senin (6/2). Rakor yang dipimpin Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy didampingi Wakil Ketua Pansus Wayan Sugita Putra dan Made Yudana ini membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.
Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy mengatakan pelaksanaan raker adalah menindaklanjuti surat Bupati Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.
"Hari ini kami menggelar Raker dengan OPD, khususnya Bagian Kerjasama Setda Badung dan Bagian Hukum Setda Badung. Ini dalam rangka pencabutan Perda tentang kerja sama daerah," ungkapnya.
Rapat yang dihadiri Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung, yakni A.A Ngr. Ketut Nadi Putra, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Loka Astika, Ni Luh Putu Sekarini, dan I Made Suryananda Pramana terungkap adanya Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang mendasari pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan ini telah mengakomodir secara rinci kebijakan di daerah, sehingga dipandang tidak dibutuhkan aturan daerah yang mengatur.
"Saat ini sedang dilakukan harmonisasi, setelah melakukan kunjungan kerja, baru akan diadakan rapat kembali," ujarnya.
Sugita Putra menambahkan, jika telah diatur secara rinci dan jelas dalam PP maupun Permendagri, pihaknya perlu mengetahui apakah kebijakan kerja sama yang telah diatur telah mengakomodir kerja sama dengan desa adat.
"Memang ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait kerja sama apa saja yang sudah dilakukan dengan daerah siapa, dan bagaimana dengan kerja sama desa adat," ucapnya.
Sementara, Kepala Bagian Kerjasama Setda Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari menegaskan kebijakan terkait kerja sama daerah tidak mengatur kerja sama dengan Desa Adat. Sebab, kerja sama pemerintah dengan Desa Adat memiliki aturan tersendiri. (*)
RAKOR Percepatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Badung Dipimpin Adi Arnawa |
![]() |
---|
Menengok Farm Ayam Mangku Sekaan Bangli, Salto Jadi Pakan Utama, Kualitas Tangguh Diburu Kolektor |
![]() |
---|
Bupati Kembang Mapunia Gaji di Upacara Hindu, Ngupasaksi Ngenteg Linggih Pura Puseh Desa Melaya |
![]() |
---|
Layanan Hukum Merata di Pulau Dewata: Kemenkum Bali & Jembrana Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan, WNA Italia Diuji Komitmen Kebangsaan Denpasar |
![]() |
---|