Pembunuhan di Denpasar
Hilangkan 2 Nyawa, Pelaku yang Habisi Pacar Hamil Bisa Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
Hilangkan 2 nyawa sekaligus, pelaku yang habisi nyawa pacarnya yang sedang hamil bisa kena pasal berlapis, terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Namun Prof. Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.
“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNAnya,” ujar Prof. Rai Setiabudhi.

Prof. Rai menuturkan kejadian hamil diluar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.
Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.
Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.
Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.
Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.
Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.
Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.