Pembunuhan di Denpasar

Hilangkan 2 Nyawa, Pelaku yang Habisi Pacar Hamil Bisa Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Hilangkan 2 nyawa sekaligus, pelaku yang habisi nyawa pacarnya yang sedang hamil bisa kena pasal berlapis, terancam hukuman seumur hidup atau mati.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi pembunuhan - Hilangkan 2 nyawa sekaligus, pelaku yang habisi nyawa pacarnya yang sedang hamil bisa kena pasal berlapis, terancam hukuman seumur hidup atau mati. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Analisis kriminolog Prof. Rai Setiabudhi turut memberikan komentarnya terhadap kasus pembunuhan perempuan muda yang sedang mengandung. 

Sebelum memberikan komentar, Prof. Rai mengucapkan prihatinnya terhadap NMDS, korban pembunuhan

NMDS, perempuan yang dibunuh oleh KJ yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku. 

Terkait dengan kejadian tersebut, Prof. Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. 

Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban. 

“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof. Rai Setiabudhi. 

Melanjutkan penjelasannya, Prof. Rai Setiabudhi mengatakan apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP. 

Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak. 

Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat. 

Baca juga: Kesal Karena Minta Dinikahi, DS Perempuan Muda yang Tengah Hamil Dihabisi Sang Pacar di Denpasar

Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati. 

Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. 

Ditambah lagi kondisi korban adalah sesang hamil sehingga Prof. Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku. 

Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan. 

“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia, begitu sudah ada janin di dalam kandungan maka ia haris dilindungi. 

Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya. 

Namun Prof. Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan. 

“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNAnya,” ujar Prof. Rai Setiabudhi. 

Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi 
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Rai Setiabudhi  (Istimewa)

Prof. Rai menuturkan kejadian hamil diluar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat. 

Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya. 

Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan. 

Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu. 

Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum. 

Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan. 

Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus. (yun)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved