Berita Buleleng
Pelajar SMP di Buleleng Disetubuhi Paman Hingga Hamil, Kini Sudah Memasuki Usia Kandungan 9 Bulan
Pelajar SMP di Buleleng disetubuhi paman hingga hamil, kini sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali kini harus menanggung perbuatan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Wanita malang tersebut diperkosa dan kini tengah berbadan dua, dengan usia kandungan memasuki sembilan bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui pada Rabu, 8 Februari 2023 mengatakan, korban baru diketahui oleh orangtuanya sedang mengandung saat mencoba memeriksakannya di salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Gerokgak, pada Desember 2022 lalu.
Kala itu, korban diduga mengalami paru-paru basah.
Namun saat diperiksa, bidan meminta kepada orangtuanya untuk melakukan tes urine.
Sebab korban diduga tengah berbadan dua.
Atas instruksi bidan tersebut, orangtua korban pun melakukan tes urine secara mandiri.
Hasilnya, korban pun dinyatakan positif hamil.
Setelah diinterogasi, korban pun mengaku telah diperkosa oleh sang paman berinisial A pada Juni 2022 , saat tertidur sendirian di rumah.
Baca juga: Jenazah Perempuan Hamil yang Dihabisi Pacar Masuk Ruang Forensik RSUP Prof Ngoerah, Ini Kata Dokter
Tak terima buah hatinya telah disetubuhi, orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Buleleng, pada akhir Desember lalu.
Dari laporan tersebut, polisi pun mengambil tindakan visum terhadap korban di RSUD Buleleng.
Hasilnya kala itu kandungan korban dinyatakan sudah memasuki usia tujuh bulan.
"Jadi dilihat dengan waktu kejadiannya, ada kesesuaian dengan usia kandungan korban," kata AKP Sumarjaya.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A pada 20 Januari 2023 lalu.
Kepada polisi tersangka A mengaku nekat melakukan persetubuhan itu saat korban sedang tertidur sendirian di rumah korban.
Pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengambil barang rongsokan.
Nafsu bejatnya lantas muncul saat melihat korban sedang tertidur.
Namun saat diperkosa, AKP Sumarjaya menyebut tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh korban.
Alasan korban enggan melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarga juga masih diselidiki.
"Tersangka tidak memberikan ancaman, korban juga tidak melakukan perlawanan. Korban dan pelaku juga tidak memiliki hubungan asmara, atau suka sama suka. Masih diselidiki mengapa korban tidak segera melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Yang jelas saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah," jelas AKP Sumarjaya.
Hingga berita ini ditulis, kandungan korban saat ini sudah memasuki usia sembilan bulan.
Korban saat ini kata AKP Sumarjaya telah mendapatkan pendampingan psikologi dari pemerhati anak serta Unit PPA Polres Buleleng.
Sementara tersangka A hanya diam saat ditanya wartawan terkait alasannya hingga nekat menyetubuhi keponakan sendiri yang masih dibawah umur.
Ia juga enggan menjawab apakah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat korban dalam waktu dekat akan melahirkan.
Akibat perbuatannya, tersangka A pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Sumarjaya menyebut masa penahanan tersangka A telah diperpanjang selama 40 hari kedepan, sebab penyidik masih melakukan proses pemberkasan, untuk selanjutnya berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.