Pembunuhan di Denpasar

Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil Dikenakan Pasal Berlapis, Simak Penjelasan Polresta Denpasar!

Kejadian mengerikan tersebut, terjadi di rumah kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. 

TRIBUN-BALI.COM - Pria berinisial I Kadek J (18) mengakui perbuatannya menghabisi nyawa pacarnya Ni Made DS (16) yang sedang dalam keadaan hamil pada Selasa, 7 Februari 2023.

Kejadian mengerikan tersebut, terjadi di rumah kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.

Baca juga: Hilangkan 2 Nyawa, Pelaku yang Habisi Pacar Hamil Bisa Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Empat Bulan Dalam Pengejaran, Polres Klungkung Ringkus Mahasiswa Dalang Curanmor di 21 TKP

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

“Kami telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, atau pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Denpasar

Ia menjelaskan, kronologi lengkap, di mana saat kejadian Made DS diketahui mengunjungi rumah Kadek J (TKP), yang mana dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Keduanya saling mengenal, mereka sudah berpacaran,” ungkapnya.

Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya, bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandunganya sudah 3 bulan.

“Kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku.

Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” paparnya.

Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang cokelat bermotif batik.

Ia dikatakan sempat mencoba melawan, dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.

Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut, diduga sudah gelap mata, ia kemudian mencekik leher Made DS hingga lemas dan pingsan.

Setelah korban pingsan, seolah masih tidak puas dan memang berniat untuk membunuh pacarnya tersebut, Kadek J kembali mengambil selendang itu. 

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Dengan gelap mata ia menjeratkan kembali leher Made DS, menggunakan kain selendang tersebut.

Meyakinkan diri bahwa kekasihnya telah meninggal dunia, dengan tidak ada tanda-tanda bergerak, Kadek  J langsung memindahkan korban ke gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban, dan meletakanya di pintu dengan posisi duduk dengan rambut korban yang menutupi wajah.

Seolah tak terjadi apa-apa, Kadek J pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Selanjutnya pukul 17.00 WITA, kakak pelaku berinisial Ni Luh Putu AS, pulang kerumah dan menghubungi ibunya.

Ia menelepon dengan tujuan melapor bahwa ada perempuan pingsan di rumah.

Setelah sampai di rumah, Kadek J mengakui perbuatannya tersebut.

Ia dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi.

Kadek J kemudian berhasil diamankan, pada malam hari di hari kejadian, yang mana berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah kejadian.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Saat ditanya motif pembunuhan di hadapan media, Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri tidak mau membebankan orang tua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Kadek  J juga mengatakan, bahwa pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” sebut Kadek J.

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis.

Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Di mana ia diancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved