Berita Tabanan
Pabrik Triplek Keluarkan Asap Tebal Dikeluhkan Warga Lalanglinggah Selemadeg Barat
Pabrik Triplek Keluarkan Asap Tebal Dikeluhkan Warga Lalanglinggah Selemadeg Barat
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Warga Desa Lalalnglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan mengeluhkan keberadaan pabrik triplek di wilayahnya. Hal itu dikarenakan proses produksinya mengeluarkan asap tebal. Warga mengeluhkan karena keberadaan juga di kawasan pariwisata.
Perbekel Lalanglinggah, I Nyoman Arnawan mengatakan, pabrik PT Sejahtera Abadi Wanaido itu dikeluhkan warga dan dilakuka mediasi di kantor desa. Asap hitam tebal iru dari pengakuan pihak pabrik, adalah sisa usaha yang dibakar. Sehingga itu merupakan kelalaian yang nantinya akan diperbaiki kinerjanya. Pabrik itu sendiri berdiri pada akhir 2022 lalu, dimana sisa produksi dibakar tanpa SOP, sehingga menyebabkan polusi.
“Itu pengakuan karena kelalaian dan akan memperbaiki kinerjanya. Dan komisi I dan II DPRD Tabanan juga ikut dalam mediasi kemarin,” ucapnya Kamis 9 Februari 2023.
Armawan menjelaskan, awalnya mediasi dengan terjunnya Komisi I dan II ke desanya karena alasan pihak pabrik tidak menghiraukan panggilan desa. Apalagi, dalam dua pekan terakhir ini warga yang bergantung dari sektor pariwisata merasa polusi cukup menganggu aktivitasnya.
“Saya sempat panggil bagian manajamennya namun tidak dihiraukan. Akhirnya ada mediasi (didatangi Komisi I dan II),” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta pihak pabrik tetap menjaga lingkungan di sekitar pabrik. Karena jika ini dilanggar maka akan menjadi sorotan bagi masyarakat. Pihaknya juga mengimbau desa untuk tetap memantau dan mengawasi aktivitas produksi pabrik ke depannya.
“Kami turun karena ada keluhan warga. Dan kami minta desa tetap mengawasi produksi ini," tegasnya.
Terkait dengan ijin usaha, sambung Eka Nurcahyadi, PT Sejahtera Abadi Wanaido ini sudah mengantongsi sejak 12 Juli 2022 dari DPMPTSP Tabanan. Pihaknya tetap berharap bahwa kinerja ke depan pabrik menjadi lebih baik. Apalagi, pihak desa sejatinya tidak melarang namun harus tetap sesuai dengan aturan atau SOP yang ada.
“Ijinnya sudah sejak 12 Juli lalu dimiliki yang dikeluarkan dari DPMPTSP Tabanan,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.