Berita Badung
Proyek Samigita Rampung dan Dilakukan Checklist, PUPR Badung Sebut Rekanan Beri Garansi 2 Tahun
Proyek Samigita Rampung dan Dilakukan Checklist, PUPR Badung Sebut Rekanan Beri Garansi 2 Tahun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Proyek Penataan Pantai Seminyak, Legian, Kuta (Samigita) dipastikan telah rampung dengan berakhir masa pekerjaan pada Senin 6 Februari 2023 lalu. Kendati demikian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung saat ini mulai melakukan checklist pekerjaan untuk memastikan semua proyek diselesaikan dengan benar.
Untuk checklist ada sebanyak 1.262 pekerjaan yang harus dicek oleh Dinas PUPR untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan perencanaan. Namun yang menarik, meski masih dilakukan Checklist proyek tersebut malah diberikan garansi oleh rekanan. PT.Tunas Jaya Sanur (TJS)-Bianglala KSO selaku kontraktor, bertanggungjawab dalam pemeliharaan proyek ini selama 2 tahun kedepan
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi Rabu 8 Februari 2023 tak menampik hal itu. Pihaknya mengaku sampai saat ini secara volume pengerjaannya sudah mencapai 100 persen.
"Proyeknya sudah rampung, dari perencanaan sebelumnya yakni 6 Februari 2023 kemarin," kata Surya Suamba
Kendati demikian pihaknya mengaku saat ini sedang melakukan checklist pekerjaan yang jumlahnya ribuan. Tepatnya sebanyak 1.262 pekerjaan dengan bentangan proyek sepanjang 6,51 kilometer.
"Untuk kegiayan checklist ini kami memperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 minggu," ucapnya
Birokrat asal Tabanan itu mengaku checklist dilakukan pada setiap pekerjaan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan. Kalau tidak sesuai atau masih ada yang kurang, maka pihaknya berhak meminta rekanan untuk melengkapi atau memperbaiki.
"Ini untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai perencanaan saja," tambahnya.
Surya Suamba mengaku sengaja meminta rekanan tidak membongkar scaffolding pada bangunan gedung seperti pada tsunami shelter. Hal ini dimaksud, jika ada perbaikan rekanan bisa segera memperbaiki dan tidak perlu memasang scaffolding lagi. Scaffolding atau yang disebut dengan perancah adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi
Ditanya kapan dilakukan penyerahaan oleh rekanan kepada PUPR, Surya Suamba menjelaskan serah terima akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan. Dimana kontraktor PT.Tunas Jaya Sanur (TJS)-Bianglala KSO, memiliki tanggungjawab pemeliharaan selama 2 tahun atas proyek yang menelan anggaran Rp241 miliar lebih itu
"Ini artinya kontraktor bertanggungjawab selama 2 tahun kedepan, apabila ada kerusakan mereka wajib melakukan perbaikan. Setelah masa pemeliharaan selama 2 tahun berakhir baru akan dilaksanakan serah terima," terangnya.
Untuk pemanfaatan fasilitas maupun bangunan lanjut Surya Suamba, sudah dapat dimulai setelah dilakukan checklist. Misalkan gedung Pasar Seni Kuta, ataupun skate park sudah bisa dimanfaatkan dengan pengelolaan oleh pihak Desa Adat setempat. Sebelum dimanfaatkan diharapkan dilaksanakan pemelaspasan oleh pihak Desa Adat.
Seperti diketahui, sesuai kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta setelah penyerahaan oleh rekanan, seluruh fasilitas usaha seperti bangunan pasar seni dan kios kios pedagang yang sudah terbangun pada kawasan Pantai Samigita sepenuhnya akan dihibahkan kepada Desa Adat Kuta, Desa Adat Legian dan Desa Adat Seminyak, untuk selanjutnya dikelola dengan baik agar dipelihara secara maksimal oleh Desa Adat. Sedangkan pemeliharaan kawasan pantai secara keseluruhan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Badung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.