Berita Bali

Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express, Manager Maruti Group dan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka

Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express, Manager Maruti Group dan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak ditahan oleh Ditpolairud Polda Bali lantaran hukuman penjara di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, Fast boat atau kapal cepat Kebo Iwa Express dari Pelabuhan Maruti Nusa Penida, Klungkung, mengalami kebocoran dan tenggelam di perairan Ketewel, Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 3 Januari 2023, sekitar pukul 17.20 Wita.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena 28 penumpang dan kru kapal berhasil menyelamatkan diri.

“Telah terjadi kapal tenggelam Fast Boat Kebo Iwa yang berangkat dari Pelabuhan Maruti Nusa Penida pukul 16.50 Wita. Sekira 20 menit setelah perjalanan, kapal mengalami kebocoran dan kemudian tenggelam di perairan Ketewel Gianyar,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu 4 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Bali memeriksa belasan saksi.

Hingga Selasa 31 Januari 2023, belasan saksi telah diperiksa Ditpolairud Polda Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Selasa 31 Januari 2023.

Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa Ditpolairud Polda Bali guna mengungkap insiden tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.

“Iya kami masih terus mendalami kasus ini. Kalau saksi, kita sudah periksa 19 orang,” ungkap Dirpolairud Polda Bali kepada Tribun Bali.

Sejumlah saksi yang diperiksa Ditpolairud Polda Bali berasal dari pihak korban, kru kapal, hingga Manajemen Maruti Group.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kombes Pol. Soelistijono, 19 saksi tersebut terdiri dari 6 orang kru kapal, 1 orang Manajemen Maruti Group, 1 orang pemilik Kapal Kebo Iwa Express, 2 orang mekanik mesin.

1 orang tukang bodi kapal, 1 orang galangan pembangunan, 5 orang pihak syahbandar, serta 2 orang penumpang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved