Berita Bali
Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express, Manager Maruti Group dan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka
Kasus Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express, Manager Maruti Group dan Nahkoda Kapal Jadi Tersangka
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan dua tersangka, buntut tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpoalirud Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.
Tersangka pertama yaitu I Wayan Sania selaku Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express.
I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.
Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”
“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.
Selain I Wayan Sania, Manager Maruti Group PT Mertha Segara atas nama Made Ariana juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, Made Ariana ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai tidak mencermati kelaikan kapal tersebut sehingga masih dioperasionalkan.
“Kalau kapal itu dinyatakan tidak layak laut itu karena apa ? Berarti dari manajemen itu tidak memperhatikan terkait masalah pemeliharaannya itu,” jelas Dirpolairud Polda Bali.
Mantan Dirpolairud Polda Aceh itu menilai, pihak manajemen seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Jadi pihak manajemen harus bertanggung jawab terkait hal itu. Bahwa kapal itu tidak layak laut, tapi kok masih dioperasionalkan itu,” tambah Kombes Pol. Soelistijono.
Atas kejadian tersebut, keduanya disangkakan Pasal 302 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, atau pasal 199 ke 1e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.