Berita Bangli
Modus Jual Pupuk, Wayan Nawa Curi Handphone di Bangli
Satreskrim Polsek Kintamani saat menunjukkan barang bukti berupa handphone
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem diamankan Satreskrim Polsek Kintamani. Pria bernama I Wayan Nawa itu diamankan polisi karena mencuri handphone milik Wayan Suardana.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H dikonfirmasi Jumat (10/2/2023) mengungkapkan, Wayan Nawa diamankan Satreskrim Polsek Kintamani pada hari Kamis (9/2/2023). Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat Suardana tengah memetik bunga gumitir di kebun miliknya, yang berlokasi di Banjar Pludu, Desa Bayunggede, Kecamatan Kintamani pada Minggu (2/10/2022).
Sekitar pukul 12.30 wita, tiba-tiba pemuda 26 tahun itu didatangi seseorang pria tidak dia kenal, yang tidak lain adalah Wayan Nawa. Ia mulanya mengaku jika ban truk miliknya pecah di Jalan Raya Penelokan. Namun setelahnya ia menawarkan pupuk pada Suardana.
"Karena merasa belum membutuhkan pupuk, korban pun menolak tawaran pelaku. Namun pelaku masih berusaha merayu korban agar membeli pupuknya. Hingga berselang 10 menit kemudian, pria tersebut pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 13.00 wita, Suardana yang baru selesai berkebun kemudian menuju kandang sapi untuk mengambil ponsel miliknya. Namun ia terkejut saat mendapati ponselnya sudah tidak ada di tempat. "Terlebih dalam cashing ponsel itu terdapat uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 3,5 juta dan segera melapor ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ungkapnya.
Laporan Suardana kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, polisi berhasil mendapat informasi bahwa terduga pelaku bernama Wayan Nawa berada di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. "Dari informasi tersebut tim opsnal segera bergerak ke lokasi, hingga berhasil mengamankan Wayan Nawa, yang saat itu sedang berada di salah satu rumah warga," ucapnya.
Kepada polisi, pria 41 tahun itu mengakui perbuatannya telah mencuri handphone di wilayah Kecamatan Kintamani. Tak hanya satu, namun ia mencuri dari dua lokasi. "Dia mencuri handphone di Desa Bayunggede pada hari Minggu 2 Oktober 2022, selanjutnya pada 9 November 2022 dia mencuri handphone lagi di Desa Binyan. Selain di Bangli, dia juga pernah mencuri handphone di wilayah Desa Rendang, Karangasem," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, seluruh handphone curian itu selanjutnya dijual oleh Wayan Nawa. Sedangkan uang hasil penjualan barang curian habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Terlibat Kasus Penipuan
Tak hanya kasus pencurian, Kompol Ruli mengungkapkan jika Wayan Nawa juga terlibat kasus penipuan. Modusnya yakni dengan cara menjual barang dan mengambil uang korban tanpa mengirimkan barang yang di janjikan.
"Sama dengan modus saat mencuri handphone itu. Jadi awalnya dia berpura-pura ban truknya pecah, lalu menawarkan pupuk kandang kepada calon korbannya. Setelah korban berminat, pelaku lalu meminta uang muka dulu untuk pupuk kandang. Tapi setelah memberikan uang muka, korban tidak pernah dikirimkan pupuk," ungkapnya.
Modus penipuan ini, tentunya sangat meresahkan masyarakat. Sebab aksi Wayan Nawa itu dilakukan di wilayah Karangasem dan Bangli. Kendati demikian, Kapolsek mengatakan hingga kini belum ada masyarakat yang melapor.
"Sementara pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk penipuan belum ada pelaporanya. Kami mengimbau juga masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh yang bersangkutan, silakan melapor ke polsek Kintamani," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.