ETLE Di Tabanan
ETLE Di Tabanan On Progres Diterapkan di Tabanan
Penerapan ETLE (Electronic Traff Law Enforcement) molor dari perkiraan terpasang Januari 2023 mendatang
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Penerapan ETLE (Electronic Traff Law Enforcement) molor dari perkiraan terpasang Januari 2023 mendatang. Namun, saat ini, untuk penerapan itu sudah on progres dilakukan oleh Satlantas Polres Tabanan. Dimana beberapa hal sedang dipenuhi untuk segera dapat menerapkan ETLE di Tabanan 2023 ini.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan untuk penerapan ETLE. Dan memang ada beberapa perangkat yang sudah terpasang, namun terkait dengan sistem dan monitor pelanggar masih belum berjalan. Singkat kata, pihaknya masih mempersiapkan sistem ETLE dan juga monitor pelanggaran. Di sisi lain, juga persiapan untuk back office ETLE.
“Masih on progres. Nanti kalau sudah terpasang akan kami informasikan. Sekarang masih dalam tahap persiapan back office di pos adipura. Terus monitor pelanggaran dan juga terkait sistem ETLE itu sendiri,” ucapnya, Minggu 12 Februari 2023.
Kanisius mengaku, pihaknya sudah melakukan pemasangan operator. Pemasangan ini, seperti di Jalan Pahlawan, traffic light DPR Tabanan, traffic light Kediri, dan Patung Adipura. Dan titik yang lainnya masih di pemasangan dasar tiang. Akan ada ada sembilan titik pemasangan ETLE.
“Untuk penerapan, itu yang belum. Kalau piranti kami sudah siap,” jelasnya.
Kanisisu mengungkapkan, bahwa akibat dari belum terpasang ETLE, maka memang sampai saat ini pelanggar sampai belum dapat ditindak. Baik secara online atau secara manual. Karena memang belum ada ijin dari pusat maupun dari Dirlantas Polda Bali, untuk tilang manual khususnya. Sehingga, marak kasus pelanggaran oleh pengendara di lapangan. Seperti halnya, pelanggaran terkait dengan tidak memakai helem, penggunaan knalpot brong, melawan arus. Terlebih lagi, anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Sampai saat ini belum ada (arahan dari Korlantas Polri penindakan manual),” ungkapnya.
Kanisius menambahkan, bahwa penindakan kepada para pelanggar tidak dilakukan. Sehingga, hanya bersifat teguran. Alasannya juga dikarenakan tilang manual belum bisa sebab masih menunggu ijin dari Dirlantas Polda Bali. Sehingga, pelanggar yang didominasi masyarakat tak menggunakan helem, maka hanya sebatas teguran. Namun, di sisi lain, sosialisasi ETLE sudah pihaknya selenggarakan. Misalnya sosialisasi ke desa desa dan juga pemasangan banner.
“Yang kami gencarkan ialah ke siswa-siswi atau pelajar. Kami lakukan setiap saat baik di sekolah atau ruang-ruang publik,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.