Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?
Mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo bisa bebas dari vonis hukuman lewat upaya banding?
Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.
"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin 13 Februari 2023.
Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.
"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.
KUHP Baru Jadi Peluang Eksekusi Mati Semakin Menjauh
Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.
Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
"KUHP baru, mati itu menjadi pidana bersyarat. Ketika syarat seseorang itu sudah baik dalam sekian tahun, menjadi tidak eksekusi mati," katanya.
Pandangan yang mirip juga disampaikan Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.
Ia menjelaskan bahwa bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.
"Bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo)," kata Albert kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

"Yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," jelasnya.
Kata Albert, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati.
Oleh karena itu, lanjutnya, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan “transisi” yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung “masa tunggu” yang sudah dijalani.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)
Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.
Ferdy Sambo
grasi
hukuman mati
moratorium
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Putri Candrawathi
Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bersikukuh Hanya Perintahkan Menghajar Brigadir J Bukan Membunuh! |
![]() |
---|
Hakim Tak Percaya Pengakuan Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Brigadir J |
![]() |
---|
Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Simak Selengkapnya Berikut Ini! |
![]() |
---|
Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Kesengajaan saat Membunuh Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.