Berita Bali
Kejati Bali Serahkan Surat Penetapan Tersangka ke Tiga Pejabat Unud, Simak Beritanya!
Ini pasca penyidik menetapkan ketiganya, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah menyerahkan surat penetapan tersangka, kepada tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) inisial IKB, IMY dan NPS.
Ini pasca penyidik menetapkan ketiganya, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri.
"IKB, IMY dan NPS hari ini, sekitar pukul 14.00 WITA telah menerima surat penetapan tersangka.
Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut, di kantor mereka masing-masing," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2023.
Kata Luga, selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing.
Baca juga: BEM Unud Sebut SPI Sudah Problematik Sejak Awal Diterapkan
Baca juga: KRONOLOGI 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Dana SPI Mahasiswa Baru Rp 3,8 Miliar

Ditanya apakah ada pemberitahuan penetapan tiga tersangka tersebut ke pihak Unud, Luga mengatakan tidak ada kewajiban bagi penyidik.
"Terkait pemberitahuan ke Universitas Udayana, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada jaksa penuntut umum, tersangka serta KPK," jelas mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.
Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga.
Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kejati Bali
tersangka
Unud
Universitas Udayana
pidana
IKB
IMY
NPS
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
korupsi
KUHP
Pemprov Bali Bentuk Satgas Patroli Imigrasi, Pengawasan Aktivitas WNA Diperketat Cegah Pelanggaran |
![]() |
---|
DPRD Bali Sidak ke Nuanu Creative City Tabanan: Izinnya Bolong-bolong, Belum Lengkap |
![]() |
---|
Mengenang 82 Tahun Sastrawan Bali Rasta Sindhu, Dorong Dokumentasi dan Penyebarluasan Karya |
![]() |
---|
Batalyon Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Disiapkan Hadapi Potensi Bencana Alam di Bali |
![]() |
---|
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.