Berita Karangasem
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Kerta Buana Sidemen Jadi Tersangka Korupsi!
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan uang.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang BUMDes, Selasa (14/2/2023).
Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti.
Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes.
Baca juga: Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong
Baca juga: Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka, KPU Bali Segera Bersurat ke Pusat!

"Tim penyidik Kejari Karangasem menetapkan 1 tersangka kasus penyalahgunaan dana BUMDes.
Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Ada keterangan saksi, ahli, serta surat berkaitaan dengan kasus," kata Endang Tirtana ditemui di Kejari, Selasa (14/2/2023).
Sesuai hasil audit Kejari Bali, kerugian akibat kasus ini diperkirakan capai Rp 458 juta.
Uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Seperti untuk membangun rumah, berobat suami, serta kebutuhan tiap hari.
Tersangka menggunakan uang BUMDes sejak tahun 2014.
Diambil secara bertahap.
Kasi Intel, Dewa Gede Semaraputra, menambahkan yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan penyidik dari pukul 14.00 sampai 15.15 WITA.

Yang bersangkutan mengakui menggunakaan uang untuk kepentingan pribadi.
Tersangka ditahan 20 hari.
Rencananya bersangkutan dititipkan di lapas.
"Ditahan di rutan selama 20 hari.
Sekarang penyidik masih sempurnakan berkas perkaranya, dan setelah tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum maka dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor ke Denpasar," tambah Dewa Gede Semaraputra.
Pejabat asal Bangli menambahkan, penyidik Kejari Karangasem juga mampu menyelamatkaan uang negara sekitar Rp 75 juta lebih dari 5 kelompok usaha yang meminjam ketua dan pengurus BUMDes lainnya.
Mereka mngembalikan dengan cara mencicil.
Ada kelompok yang baru mengembalikan Rp 5 juta, ada juga belasan juta.
Dari 15 kelompok yang pinjam uang di BUMDes beberapa kelompok sudah melunasi.
Sedangkan sisanya masih menyicil.
"Penyelamatan uang negara sudah mencapai Rp 75 juta lebih.
Uang itu pengembalian dari beberapa kelompok usaha, ketua serta pengurus BUMDes.
Sudah mengembalikan,"tambahnya.

Ditambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah periksa belasan saksi.
Dari pertengahan tahun 2022.
Saksi yang diperiksa penyidik meliputi pengurus desa, BUMDes, DPMD, dan BPKAD Karangasem, serta masyarakat yang minjam uang untuk usahanya di BUMDes.
Tujuannya untuk memastikan pinjamannya.
Penyidik juga sempat melakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem bersama tim.
Pengeledahan berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dilaksanakan di tiga lokasi.
Satu diantaranya adalah kantor desa, kantor BUMDes, dan rumah pengurus BUMDes Kerta Buana.
Hasil pengeledahan tim penyidik meengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan anggaran BUMDes.
Seperti laptop, surat, dan dokumen berhubungan kegiatan BUMDes seperti proposal.
Barang bukti diamankan ke kantor Kejari Karangasem.
Tersangka dimintai keterangan beberapa kali penyidik.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana BUMDes Kerta Buana ditangani Kejari Karangasem sejak Agustus 2022.
Bermula dari laporan warga dan hasil rapat pengurus desa terkait bantuan gerbang sadu beberapa tahun lalu.
Bermodal dari infomasi, tim penyidik mendalaminya, dan ditemukan adanya kejanggalan.
"Dulu ada bantuan dari Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000.
Rinciannya Rp 20 juta administrasi, Rp 200 juta digunakan untuk pengadaan fisik, sedangkan sisanya Rp 800 juta untuk modal.
Akhirnya dibentuk BUMDes.
Di pertengahan jalan ditemukan ada kejanggalan.
Lalu dilaporkannya,"tambahnya. (*)
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.