Berita Bali
Edarkan Sabu-sabu di Denpasar, Tiga Pria Asal Sukabumi Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Aji Silaban mengatakan, vonis majelis hakim hanya turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Dennis Andrian (26), Muhamad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27) divonis pidana penjara selama enam tahun. Ketiga terdakwa asal Sukabumi, Jawa Barat ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.
"Vonis majelis hakim kepada terdakwa, pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 15 Pebruari 2023.
Aji Silaban mengatakan, vonis majelis hakim hanya turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Mewakili ketiga terdakwa, kami menerima vonis majelis hakim," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Pasien DBD di RSUD Karangasem Didominasi Anak-anak, Simak Tips Pencegahan Berikut Ini
Baca juga: Polres Klungkung Incar Jaringan Pengedar Narkoba di Nusa Penida, Lakukan Perubahan Strategi

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ketiganya pun dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, ketiganya diringkus, bermula saat petugas kepolisian Polsek Denbar menggelar razia kelengkapan surat kendaraan bermotor di depan kantor Polsek Denbar, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Minggu, 14 Agustus 2022 sekira jam 00.30 Wita.
Saat itu terdakwa Ricky dan Andrian melintas, lalu diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan beserta barang bawaan. Hasilya dari kedua terdakwa ini, petugas justru menemukan 7 paket sabu.
Mereka mengaku, narkoba ini adalah milik Sandi (buron). Keduanya juga mengatakan diperintah oleh Sandi untuk menempel paket sabu itu di sebuah alamat di Denpasar.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik kedua terdakwa Ricky dan Andrian di Jalan Gunung Soputan Denpasar. Ketika akan dilakukan penggeledahan, petugas melihat terdakwa Dwi berada di kamar kos dan langsung mengamankannya.
Hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu siap edar, 2 potongan pipet plastik, 2 buah pipa kaca, 2 buah alat isap (bong), ponsel dan barang bukti terkait lainnya. Barang-barang yang ditemukan itu, diakui adalah milik para terdakwa.
Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa ponsel milik Dennis. Muncul percakapan ada kiriman paket sabu yang dikirim melalui jasa travel sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Buana Putri Denpasar. Petugas pun mengajak terdakwa Dennis bergegas menuju tempat turunnya paket tersebut. Dan benar ditemukan kiriman paket sabu.
Berdasarkan interogasi, ketiga terdakwa ini mengaku bekerja sebagai kurir atau peluncur sabu milik Sandi (buron). Ketiganya mempunyai tugas masing-masing, terdakwa Dennis dan Rcky bertugas mengambil dan menempel paket sabu. Sedangkan terdakwa Dwi bertugas menimbang dan memecah sabu sesuai petunjuk Sandi.
Dari setiap tempelan sabu para terdakwa mendapatkan upah perorang sebesar Rp 50 ribu. Sementara itu berat sabu keseluruhan yang diamankan petugas kepolisian dari ketiga terdakwa adalah 52,48 gram netto. (*)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.