Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Bharada E Mengaku Tegang: Harapan Icad Dapat Keringanan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim PN Jaksel pada Rabu 15 Februari 2023.
Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.
"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."
"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun
Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.
Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."
"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia dan Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Bharada-E-saat-menjalani-sidang.jpg)