Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Bharada E Mengaku Tegang: Harapan Icad Dapat Keringanan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim PN Jaksel pada Rabu 15 Februari 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. 

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

Kolase foto Rynecke Alma Pudihang dan Bharada E (Richard Eliezer). Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan dalam babak akhir sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kolase foto Rynecke Alma Pudihang dan Bharada E (Richard Eliezer). Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan dalam babak akhir sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tangkap Layar Kompas Tv)

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia dan Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved