Pemilu 2024

Kapolda Bali Klasifikasikan Tingkat Kerawanan TPS dan Bentuk Skema Pengamanan di TPS

Bahkan, Kapolda Bali telah membentuk rancangan pengamanan di 12.791 TPS se-Bali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Klasifikasikan kerawanan TPS jadi 3 bagian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, berkomitmen untuk mengamankan perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan, Kapolda Bali telah membentuk rancangan pengamanan di 12.791 TPS se-Bali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menerangkan, klasifikasi kerawanan TPS dibagi ke dalam 3 kelas yakni rawan I, rawan II, aman.

“Nanti kita mengatur dengan sistem klasifikasinya. Ada rawan 1, rawan 2, dan aman,” ujar Kapolda Bali, usai menghadiri acara 'Deklarasi Pemilu Damai' di Mercure Hotel Sanur Bali pada Selasa 14 Februari 2023.

Skema pengamanan pada kelas rawan I, yakni satu TPS diamankan oleh dua orang personel kepolisian.

Kelas rawan II, satu personel menjaga 1 TPS.

Sementara itu, skema pengamanan pada TPS aman, 5 TPS dijaga dua personel kepolisian.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekretaris KPU Badung Masih Beraktivitas di Kantor! Simak Beritanya 

Baca juga: Komisioner KPU Bali Sambangi KPU Badung, Supervisi Tahapan Pemilu Hingga Kasus Dugaan Korupsi

“Kalau yang aman, ada instruksi 5 TPS dua personel. TPS rawan 2, 2 TPS, 2 personel. Yang rawan (rawan I) itu 1 TPS, dua personel.

Kita ploting posisi anggota kita yang ideal,” terang Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengatakan, Bali termasuk ke dalam kategori yang aman.

Sehingga, hingga kini belum ada TPS di Bali yang masuk ke dalam kategori rawan.

“Menurut indeks kerawanan Pemilu secara nasional, Bali tidak dalam kategori yang dikatakan rawan. Bali aman,” ujarnya.

Keseriusan Polda Bali dalam mengamankan Pemilu 2024, juga atas instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pasalnya, aparat kepolisian diminta untuk membentuk cooling system selama tahapan hingga pasca Pemilu 2024.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Klasifikasikan kerawanan TPS jadi 3 bagian.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Klasifikasikan kerawanan TPS jadi 3 bagian. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Cooling system yakni upaya-upaya untuk menyejukkan situasi di masyarakat di tengah situasi politik yang kian memanas.

“Kami dari jajaran kepolisian dan aparat keamanan diwajibkan membuat cooling system.

Menyejukkan masyarakat, mengimbau, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, pada Selasa 14 Februari 2023. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved