Berita Tabanan

Masih Ingat 2 Bocah Dirantai di Tabanan? Ini Tuntutan Hukuman Ibu dan Pacarnya!

Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Kasus 2 bocah dirantai oleh ibu dan pacarnya, sudah memasuki babak tuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak tersebut. Untuk ibu korban Ditha Widyastuti, dituntut lima bulan penjara. Sedangkan pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja, dituntut empat bulan penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus 2 bocah dirantai oleh ibu dan pacarnya, sudah memasuki babak tuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak tersebut.

Untuk ibu korban Ditha Widyastuti, dituntut lima bulan penjara.

Sedangkan pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja, dituntut empat bulan penjara.

Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sekretaris KPU Badung Masih Beraktivitas di Kantor! Simak Beritanya 

Baca juga: Ibu Bocah Dirantai di Tabanan Bali Terancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

TKP Rumah dua bocah dirantai di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin 24 Oktober 2022. Seorang saksi menunjukkan awal mengetahui korban di rantai.
TKP Rumah dua bocah dirantai di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin 24 Oktober 2022. Seorang saksi menunjukkan awal mengetahui korban di rantai. (tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Keterangan dari balai itu, bahwa memang kedua anak tidak bisa dipisahkan dari ibunya.

“Tuntutan sudah sesuai fakta-fakta yang kami sampaikan dalam sidang,” ucapnya, Rabu 15 Februari 2023.

Hendrawan mengaku, selain koordinasi dengan Balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap si anak.

Terutama anak sulung dari Dita.

Dan didapati bahwa si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan.

Bahkan, si anak harus minum obat penenang, karena hiperaktif.

“Atas dasar itulah kami pertimbangkan kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu.

Bagaimana kedua anak itu ke depannya, ketika dipisahkan dari ibunya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, bahwa terkait dengan peran pacar ibu korban, maka dasarnya ialah hanya peran membantu memberikan rantai.

Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban.

Akan tetapi, pihaknya tetap menyerahkan kasus ini dengan keputusan dari majelis hakim.

“Kepentingan kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang.

Dan nanti untuk sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 23 Februari mendatang,” bebernya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved