Berita Tabanan
Masih Ingat 2 Bocah Dirantai di Tabanan? Ini Tuntutan Hukuman Ibu dan Pacarnya!
Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus 2 bocah dirantai oleh ibu dan pacarnya, sudah memasuki babak tuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak tersebut.
Untuk ibu korban Ditha Widyastuti, dituntut lima bulan penjara.
Sedangkan pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja, dituntut empat bulan penjara.
Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekretaris KPU Badung Masih Beraktivitas di Kantor! Simak Beritanya
Baca juga: Ibu Bocah Dirantai di Tabanan Bali Terancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Keterangan dari balai itu, bahwa memang kedua anak tidak bisa dipisahkan dari ibunya.
“Tuntutan sudah sesuai fakta-fakta yang kami sampaikan dalam sidang,” ucapnya, Rabu 15 Februari 2023.
Hendrawan mengaku, selain koordinasi dengan Balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap si anak.
Terutama anak sulung dari Dita.
Dan didapati bahwa si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan.
Bahkan, si anak harus minum obat penenang, karena hiperaktif.
“Atas dasar itulah kami pertimbangkan kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu.
Bagaimana kedua anak itu ke depannya, ketika dipisahkan dari ibunya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa terkait dengan peran pacar ibu korban, maka dasarnya ialah hanya peran membantu memberikan rantai.
Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban.
Akan tetapi, pihaknya tetap menyerahkan kasus ini dengan keputusan dari majelis hakim.
“Kepentingan kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang.
Dan nanti untuk sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 23 Februari mendatang,” bebernya. (*)
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.