Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Akan Divonis Hari Ini, Hakim Diharapkan Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kompas/Kristianto Purnomo
Richard Eliezer Akan Divonis Hari Ini, Hakim Diharapkan Pertimbangkan Status Justice Collaborator 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Richard Eliezer Akan Divonis Hari Ini, Hakim Diharapkan Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) digelar hari ini (15/2).

Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.

Advokat senior dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis meyakini majelis hakim bakal mempertimbangkan permohonan JC dari Richard bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan atau vonis.

"Saya yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku," kata Todung saat dilansir Kompas.com, Selasa (14/2).

Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Richard akan digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih juga berharap hakim akan mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan berharap vonis yang diberikan akan ringan.

"Saya berharap majelis hakim akan mempertimbangkan status JC Richard Eliezer ya. Karena dia kan yang bongkar kasus itu.

Dia itu harusnya diberi hadiah sebagai yang pengungkap kasus atau JC," ucap Yenti.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.

Sebanyak 4 terdakwa lain dalam kasus itu sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Setelah 2 kali berganti kuasa hukum, Richard kemudian bersama advokat Ronny Talapessy mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK kemudian mengabulkan perlindungan dan permohonan JC dari Richard.

Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan status JC dan dilindungi LPSK.

Saksi pelaku atau justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Seseorang bisa mendapatkan status sebagai JC jika bersedia membuka pengetahuannya tentang sebuah kejahatan di mana dia juga terlibat.

(*)

Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved