Berita Bali

BKPSDM Badung Sebut, Tersangka Sekretaris KPU Badung Bukan ASN Pemerintah Kabupaten

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tal menampik jika pejabat di KPU Badung.

Pixabay
Foto ilustrasi - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Wiraguna, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil. Kendati demikian, sampai saat ini tersangka masih tetap bekerja dan belum diberhentikan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tal menampik jika pejabat di KPU Badung ada yang berstatus PNS. Hanya saja kini PNS di KPU Badung bukan merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Wiraguna, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, sampai saat ini tersangka masih tetap bekerja dan belum diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tal menampik jika pejabat di KPU Badung ada yang berstatus PNS.

Hanya saja kini PNS di KPU Badung bukan merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca juga: Kejari Bangli Siapkan Posko Pemilu 2024, Simak Beritanya!

Baca juga: Sebanyak 2.000 Ton Beras Akan Masuk Bali, Bulog Bali Imbau Masyarakat Bali Tidak Khawatir Stock!

Suasana di Kantor KPU Badung pada 15 Februari 2023. IGNW masih beraktifitas di ruang tengah KPU Badung kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Badung.
Suasana di Kantor KPU Badung pada 15 Februari 2023. IGNW masih beraktifitas di ruang tengah KPU Badung kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Badung. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

"Kalau statusnya ASN atau PNS, berarti yang bersangkutan bukan ASN Badung, karena merupakan instansi vertikal," ujarnya Kamis 16 Februari 2023.

Pihaknya tidak mau berkomentar lebih banyak prihal kasus tersebut, mengingat bukan ASN Pemkab Badung.

Bahkan untuk ASN pada instansi vertikal ada langsung yang membidangi ASN.

"Kalau di KPU ada yang membidangi pegawai, bukan kita di BKPSDM Badung, karena buka ASN kita," tegasnya kembali.

Kendati demikian pihaknya mengaku jika ASN tersandung kasus, sudah ada aturan yang mengaturnya. Bahkan bagaimana mekanismenya sudah diatur.

"Untuk lebih jelasnya coba tanya ke KPU provinsi. Atau KPU RI langsung, karena bukan ranah saya," jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa juga mengatakan hal yang sama.

Mengenai, pejabat yang ditetapkan tersangka statusnya ASN, Suiasa menegaskan sudah ada aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kalau sudah ada putusan tetap pasti ada saksi disiplin ASN. Seberapa nanti levelnya itu sesuai putusan dan kasusnya," jelasnya.

Suiasa juga mengakui, jika ASN memang dibuktikan bersalah dan ditahan, maka bisa dilakukan pemecatan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved