Berita Bali
Kasus SPI Masuk Pasal Pungutan Ilegal, 3 Pejabat Jadi Tersangka, Tim Hukum Unud Bingung
kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali terkait penetapan tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023, Selasa 14 Februari 2023.
Unud akan lakukan pendampingan hukum pada ketiga tersangka kasus korupsi tersebut.
Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan hak mereka yang diatur dalam KUHP.
Ia pun membeberkan bagaimana mulanya hingga kasus korupsi ini bisa mencuat ke publik.
Baca juga: BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi
Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
“Sebetulnya dari awal Universitas Udayana beberapa petugasnya dipanggil untuk jadi saksi lalu ada penggeledahan dan semuanya dilayani. Dan itu masih penyelidikan sifatnya dan itu penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI,” katanya, Rabu 15 Februari 2023.
Dia mengatakan, saat itu Kepala Biro yang jumlahnya sampai 40 orang juga diperiksa.
Lalu pihak Unud juga telah menyerahkan beberapa data yang diminta hingga Kejaksaan mengumumkan adanya tersangka.
Setelah Tim Hukum Unud menerima surat dari Kejati dan membacan isinya adalah pasal penyuapan dan pemungutan tiada dasar atau ilegal.
“Akhirnya bertanya-tanya di mana ilegalnya? Sampai sekarang masih bingung. Dan semoga setelah penyelidikan kita tahu dari sisi mana ilegal. Dan apakah transfer dana ada masuk ke rekening pribadi? Kemudian digunakan sendiri dan melanggar hukum sehingga negara rugi. Dan kalau SPI masuk ke rekening negara. Dari mana negara dikatakan rugi? Itu kan rekening kami. Kemudian memungut dana tanpa dasar dipakai sendiri itu baru jelas korupsi,” imbuhnya.
Tim Hukum Unud mengatakan saat ini sudah berkomunikasi dengan ketiga tersangka tersebut.
Bahkan Ahli Hukum dan ketiga tersangka ini juga bingung akan ditetapkannya status tersangka korupsi.
Karena peraturan pemungutan dana SPI yang mengeluarkan adalah Menteri.
Setelah ini, Unud akan menunggu kapan akan dipanggil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati.
“Jadi menunggu kapan kita dipanggil. Di sana kan pasti dapat penjelasan dari penyidik untuk lebih terang. Jadi sekarang kita bertanya-tanya, benar nggak ini tersangka, tapi dengan data itu, oh benar. Kita sebagai warga negara yang baik pasti akan datang ketika dipanggil,” tandasnya.
Untuk nominal uang yang kira-kira dikorupsikan, Sukandia menegaskan angka tersebut tidak ada.
Sempat ramai disebutkan angka korupsi Rp 3,8 miliar, dan angka tersebut kata Sukandia adalah saldo anggaran tahun 2019 masuk ke tahun 2020-2021.
Lalu dilakukan penarikan dana Desember kemarin dan masih ada sisa saldo beberapa.
“Itu saldo. Jadi jumlah saldo itu dibilang korupsi sekian. Jadi bingung,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat yang bekerja di bidang pendidikan dan rata-rata merupakan ASN Golongan IV.
Hingga kini mereka semua masih bekerja, belum dinon-aktifkan karena masih dibutuhkan Unud.
“Ya biar jelas, kalau dia tidak bersalah, lepaskan saja. Biarkan tenang menjalankan tupoksinya. Kalau ada pertanyaan dinonaktifkan, siapa yang akan melayani mahasiswa. Tugas dia kan berat, apalagi tahun ajaran baru,” ujarnya.
Sukandia menilai semasih status ketiga pejabat ini masih tersangka dan tersangka itu pada KUHP artinya sangkaan.
Sehingga masih ada asas praduga tidak bersalah jadi menurutnya, biarkan saja mereka bekerja dulu.
“Kalau tidak bekerja nanti yang lain mengganti, malah tidak mengerti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Apa sih motif pelaporan ini,” katanya.
Sukandia juga memberikan penjelasan terkait bagaimana penarikan dana SPI pada mahasiswa baru tersebut.
“Terkait dengan sangkaan dalam surat pemberitahuan bagi tersangka itu menyebutkan pasal-pasal itu mengandung pengertian kesalahannya adalah memungut tanpa dasar. Kalau diartikan seperti suap, atau pungli lah semacam itu kalau dikaitkan dengan KUHP Pasal 19420 sedangkan Unud melakukan pemungutan itu memang ada dasar hukum,” katanya.
Dia mengatakan, dasar hukum pemungutan SPI tersebut didapat dari Permendikbud, bahkan Permenkeu juga memperbolehkan pungutan tersebut.
Dan sumbangan itu sifatnya sukarela. Karena jalur mandiri ini betul-betul membutuhkan dana. Untuk jalur SBMPTN itu kan jumlahnya terbatas.
“Jadi masyarakat di Bali katakanlah kalau (jurusan) Kedokteran paling dapat 17 orang dan tahap SBMPTN ini nasional sifatnya. Dan kadang kedokteran di sini biasanya dipenuhi oleh orang Jakarta, Semarang. Oleh karena itu ini keluhan dari universitas-universitas di seluruh Indonesia sehingga pemerintah keluarkan aturan boleh artinya melakukan perekrutan mahasiswa secara mandiri,” imbuhnya.
Dan pada pembiayaan tentu saja pemerintah tidak bisa membantu sepenuhnya, karena tidak cukup anggaran sehingga diberikanlah aturan untuk itu. Status Unud adalah Badan Layanan Umum.
Artinya pemerintah pusat tidak mau menanggung sepenuhnya urusan universitas.
Dan APBN terlalu besar bebannya pada pendidikan.
Ketika ditanya apakah ada pembatasan minimal membayar SPI untuk mahasiswa, Sukandia mengatakan mahasiswa diminta untuk sukarela memberikan angka semampunya untuk jalur mandiri ini.
“Misalnya kuliah (fakultas) Ekonomi dan ketik saja berapa kerelaannya, misalnya Rp 5 juta. Berapa sih kerelaanya dan akan dimanfaatkan membeli AC, beli ini, beli itu. Dan jalur mandiri tidak menjamin banyak yang misalnya bukan dilihat dari situ. Dan ketika dia lulus baru dilihat dan kemudian tabel yang dia tulis baru dilihat kesanggupan bayar SPI. Ada bahkan banyak yang tidak nyumbang SPI di jalur mandiri, tapi lolos,” katanya.
Jika Unud tidak membuka jalur mandiri, maka akan terbatas jumlah mahasiswa yang terpilih.
Memang ada universitas swasta yang bisa menampung, namun jika Unud tidak melakukan pemungutan SPI, kata Sukandia, aktivitas akademik tidak bisa berjalan.
Maka dari itu ia menilai pemerintah memberikan lampu hijau terkait SPI ini terlebih ada aturan Permendikbud No 25 Tahun 2020 karena otonomi universitas.
“Dan uang itu langsung ditransfer ke rekening negara. Bukti transfer kemudian melengkapi untuk pendaftaran ulang. Kemudian baru setelah pendaftaran akan diberikan nomor induk mahasiswa. Dan selama ini tidak ada protes dari orangtua. Itu bukan perjanjian. Kita berusaha dan dosen-dosen saat ini kerja ekstra,” katanya.
Sebelumnya, pihak Unud telah terima surat resmi dari Kejati Bali. Dengan ini pihak Unud baru dapat mengeluarkan pernyataan ini, setelah menerima surat resmi, Selasa 14 Februari 2023.
Unud berkomitmen tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan.
Untuk itu pihak Unud memmohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.