Berita Badung
Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Perum Darmasaba, A A Gede Oka Astawa Dibekuk Polres Badung
Hasil penggerebekan pelaku pengoplosan yang bernama Anak Agung Gede Oka Astawa (50) langsung diamankan tim opsnal Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Kasusnya masih didalami, yang jelas pelaku ngoplos dari tabung gas 3 Kg ke 50 Lg," ungkapnya.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Dia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Maksimal dengan hukuman penjara 6 tahun," tegasnya.
Sebenarnya kasus pengoplosan gas kerap terjadi di wilayah hukum polres Badung. Bahkan pada tahun 2021 juga pernah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Abdul L.E
“Pengoplosan ini sangat merugikan karena gas elpiji 3 Kg yang bersubsidi di oplos ke gas elpiji 12 Kg," ungkap kapolres sebelumnya.
Pengoplosan Gas elpiji diamankan di areal rumah kos, Jalan Klimunan, No.18, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi. Selain itu pada Maret 2022 lalu.
Kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Kabupaten Badung juga terungkap.
Bahkan pelaku diketahui bernama Taryana (30) Dusun Karang Anyar, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Subang Jawa Barat sudah diamankan jajaran sat reskrim Polres Badung.

Selain itu pengopolsan gas elpiji terbesar juga sempat terungkap pada bulan September 2022 dengan pelaku Nyoman Sedja warga asal Banjar Badung, Desa Munggu Mengwi.
Pada pengoplosan gas elpiji itu ratusan tabung gas elpiji diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan pengungkapan itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
Bahkan saat pemeriksaan ditemukan 1 unit Daihatsu grand max pikap, warna hitam, Nomor Polisi DK 9619 BY melintas dengan mengangkut gas elpiji ukuran 12 Kg dan Kg.
Jajaran reskrim pun menghentikan kendaraan tersebut, di depan koperasi lumbung Merta Sedana tepatnya di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk. Setelah diperiksa, pelaku mengakui gas yang dibawa merupakan hasil oplosan.
Selain itu di wilayah Sangeh, Abiansemal, Badung juga terungkap kasus pengoplosan gas.
Pada Jumat, 16 September 2022 lalu sekira pukul 09.00 wita pelaku l Wayan Kariasa Alias Nanok digrebek di garase belakang rumahnya yang beralamat di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. (*)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.