Berita Nasional
Konten Bisa Jadi Jaminan Utang, Content Creator Sambut Baik, Guntur: Terkenal Seperti Raffi Ahmad
konten di media social dapat dijadikan jaminan utang, Guntur Aphostria dengan nama akun Youtube Aremaeveryday menyambut baik
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para content creator, seperti Guntur Aphostria dengan nama akun Youtube Aremaeveryday, menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan konten di media social, salah satunya Youtube dapat dijadikan jaminan utang.
Akun Youtube Guntur sudah memiliki 10 ribu subscriber dan sudah meng-upload 317 video seputar klub sepakbola Arema.
Rata-rata videonya sudah ditonton lebih dari ribuan view.
Bahkan ia sudah mendapatkan penghasilan dari konten Youtube-nya itu.
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Lowongan Kerja Posisi Social Media dan Content Creator
Untuk lebih mengembangkan konten-konten di akun Youtube-nya, Guntur memerlukan beberapa alat seperti PC dan alat-alat konten lainnya.
“Ya menyambut baik ada wacana konten Youtube ini bisa jadi jaminan utang. Khususnya bagi para content creator, bisa jaminkan akunnya untuk bisa dapat utang digunakan mengembangkan dan menghidupkan akun Youtube-nya,” jelasnya, Kamis 16 Februari 2023.
Ia pun berharap semoga nantinya syarat-syarat untuk menjaminkan Youtube tidak terlalu berbelit-belit, seperti yang sering terjadi di lembaga keuangan.
Dan nantinya jika memang sudah dibutuhkan, ia akan meminjam juga untuk mengembangkan konten-kontennya.
“Ya lihat dulu persyaratannya kalo memungkinkan ambil utang untuk ngembangin akun biar tambah terkenal kayak (seperti) Raffi Ahmad,” imbuhnya.
Ia pun mengatakan, konten dapat dijadikan jaminan pinjaman bukan hanya wacana.
Ia juga bercita-cita memiliki studio Youtube-nya sendiri agar konten-konten terkait sepakbolanya lebih dikenal netizen.
Dengan adanya kabar konten dapat dijadikan jaminan utang, menurut Guntur, tak menutup kemungkinan jumlah content creator akan bertambah.
“Pastinya, (content creator akan bertambah) di mana ada duit, di sana ada manusia,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan PP No 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh para pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengaku, di era digital seperti ini, beberapa content creator harus diapresiasi untuk karya-karyanya.
"Itu kan sudah ada aturannya, tentunya bank-bank tinggal mengikuti aturan yang telah dirilis Kemenparekraf. Dan Gubernur Bali sudah menyambaikan kepada perbankan. Dari Bank Indonesia nanti akan mengimbau untuk menggunakan jaminan itu kepada bank-bank," ujar Trisno kepada Tribun Bali, Kamis.
Trisno menambahkan, akan membantu siapa yang akan mengajukan pinjaman.
Namun, karena kebijakan tersebut masih baru sehingga dibutuhkan waktu untuk mengkaji bagaimana mengevalusi akun tersebut, berapa pendapatannya, dan sebagainya.
Sebelumnya, adanya PP tersebut skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.
Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas.
Yaitu telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. (sar/avc)
Celios Ingatkan Bank Hati-hati
DIRECTOR Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya ini adalah terobosan bahwa hak cipta, kekayaan intelektual bisa menjadi agunan untuk pinjaman di perbankan.
Tapi yang menjadi kompleksitas belajar dari berbagai negara adalah bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangiable asset itu relatif dihindari karena berkaitan dengan risiko.
“Di negara seperti Singapura, di tahun 2014 mereka punya program yang sama. Jadi di Singapura pemerintahnya menjamin 80 persen NPL dari agunan hak cipta ditanggung oleh pemerintah, sehingga bank lebih berani untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha ekonomi kreatif,” jelasnya, Kamis 16 Februari 2023.
Dia mengatakan soal teknis kurator yaitu yang menilai apakah suatu karya seni, karya industri kreatif itu memiliki nilai di pasar dan berapa nilainya, karena itu akan menentukan besaran plafon yang akan diberikan.
Kemudian juga tingkat suku bunga pinjamannya, itu akan menentukan.
Tidak semua, apalagi pemain baru, mungkin akan kesulitan mengakses ini karena nilai seni atau nilai pasar hak kekayaan intelektualnya mungkin tidak akan setinggi dari rumah produksi, film, yang memang sudah terkenal atau penyanyi yang sudah terkenal dan punya nama.
Dan mungkin ini yang jadi catatan.
“Nanti berkaitan juga dengan bagaimana kesiapan dari masing-masing bank, apakah punya SDM. Karena bank pasti akan membutuhkan SDM untuk melakukan analisis kredit terhadap agunan berbasis hak cipta atau HAKI. Ini yang mungkin menjadi tantangan,” imbuhnya.
Namun menurutnya ini adalah suatu hal yang progres, karena perkembangan ekonomi kreatif juga tinggi.
Selama ini, content creator mencari pendaan secara alternatif, misalnya dengan cloud founding, atau invoice financing dengan fintech.
Bank memang agak menghindari. Harapannya dengan adanya payung hukum ini, bank bisa lebih peduli terhadap perkembangan ekonomi kreatif IP Back Financing (Intelectual Property).
“Syaratnya adalah bank kalau mau terlibat, 80 persen NPL di segmen kredit yang berbasis HAKI itu ditanggung oleh pemerintah. Di Indonesia harusnya punya itu juga. Jadi jangan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada perbankan, karena bank tentunya akan cenderung membiayai yang punya aset fisik dibandingkan intangiable asset atau aset tak berwujud,” ujarnya.
Segmen paling mudah memang segmen digital. Artinya karya yang terdaftar di HAKI kemudian dia juga publish di platform digital.
Karena misalnya ketika content creator mem-publish musik di Youtube, itu dapat dihitung berapa pendapatannya. Kelemahannya, banyak konten-konten digital musik dan video, bajakan itu juga marak.
Sehingga bisa jadi ada orang bikin musik video upload di Youtube, ternyata viewers dari bajakannya jauh lebih banyak. Jadikan nilai ekonominya bergeser ke si pembajak.
Bagaimanapun juga, karena viewers-nya bisa dihitung, jadi ada proyeksi pendapatan. Itu bisa jadi segmen yang bisa digarap.
“Game juga, berapa banyak yang download game-nya. Kalau populer, laris. Tentunya itu juga bisa jadi analisis kredit juga untuk memberikan plafon dan bunga,” katanya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
berita nasional hari ini
Jaminan Utang
content creator
Bank Indonesia
YouTuber
Arema FC
Trisno Nugroho
Bali
Tribun Bali
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, KPwBI Bali: Harus Dikaji Akunnya Dengan hati-hati |
![]() |
---|
Pemprov Bali Dorong Pemda Dukung Suksesi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
238 Desa Wisata di Bali Perlu Dikembangkan, Jaminan Penguatan Bali di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Kajati Bali Kerjasama Dengan BPJamsostek Optimalisasi Jaminan Sosial di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.