Berita Nasional

Uang Mendiang Brigadir J Hilang Rp 200 Juta Dari Rekening, Ferdy Sambo Dilaporkan Tindak Pencurian

Mereka membuat laporan yang isinya melaporkan terpidana mati Ferdy Sambo, atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke Brigadir J, atas kasus pencurian.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, belum memberikan kelegaan hati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah sidang terakhir kasus pembunuhan berencana tersebut digelar, para Rabu (15/2/2023), keluarga mendiang Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan yang isinya melaporkan terpidana mati Ferdy Sambo, atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke mendiang Brigadir J, yaitu kasus pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, belum memberikan kelegaan hati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sidang terakhir kasus pembunuhan berencana tersebut digelar, para Rabu (15/2/2023), keluarga mendiang Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka membuat laporan yang isinya melaporkan terpidana mati Ferdy Sambo, atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke mendiang Brigadir J, yaitu kasus pencurian.

Baca juga: Kecelakaan Maut! 3 Hari 3 Nyawa Melayang di Gianyar, Aprilliana Jatuh Lalu Disambar Bus Pariwisata

Baca juga: PILU, PMI Irma Lestari Korban Meninggal Dunia Karena Gempa Bumi Turki Tinggalkan Dua Anak di Bali

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan polisi yang dibuat berkaitan dengan barang-barang milik almarhum yang tak kunjung dikembalikan.

Begitu juga dengan perpindahan uang dari rekening mendiang Brigadir J senilai Rp 200 juta pada 11 Juli 2022, yang saat itu korban sudah meninggal dunia dan dikuburkan.

"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian, dengan kekerasan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Ada tiga nama yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pertama adalah Ferdy Sambo yang dinilai menjadi dalang pencurian tersebut.

Kedua adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Nama ketiga adalah pelaku yang memindahkan uang dari rekening Brigadir J ke rekening keluarga Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo yang tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, belum memberikan kelegaan hati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sidang terakhir kasus pembunuhan berencana tersebut digelar, para Rabu (15/2/2023), keluarga mendiang Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka membuat laporan yang isinya melaporkan terpidana mati Ferdy Sambo, atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke mendiang Brigadir J, yaitu kasus pencurian.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, belum memberikan kelegaan hati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah sidang terakhir kasus pembunuhan berencana tersebut digelar, para Rabu (15/2/2023), keluarga mendiang Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan yang isinya melaporkan terpidana mati Ferdy Sambo, atas dugaan pidana lain yang dilakukan ke mendiang Brigadir J, yaitu kasus pencurian. (Warta Kota/YULIANTO)

Barang yang dicuri disebutkan secara detail oleh Kamaruddin yaitu ponsel Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Pro Max, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI dan buku tabungan Bank BNI.
Berselang dua hari, tepatnya Jumat (17/2) Kamaruddin bersama orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kali ini mereka berupaya agar institusi kepolisian bisa memberikan pemulihan nama baik untuk Brigadir J yang telah meninggal. "Kita juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga meminta agar institusi Polri bisa memberikan kenaikan pangkat kepada Brigadir J karena dinilai tewas saat menjalankan tugas. "Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda Anurmerta," tutur Kamaruddin. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved