Berita Bali
Diupah Rp 1 Juta Untuk 57 Paket Sabu-sabu, Yoko Dituntut Denda Rp 2 Miliar
Terdakwa Yoko Ambara (31), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALi.COM - Terdakwa Yoko Ambara (31), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yoko dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat tindak pidana narkotik, yakni mengedarkan sabu-sabu.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar.
Baca juga: Terima Ganja Dari Teman Sesama Bule, WNA Asal Belarusia Edarkan Narkoba di Kawasan Sanur
Baca juga: Polres Klungkung Incar Jaringan Pengedar Narkoba di Nusa Penida, Lakukan Perubahan Strategi
"Terdakwa Yoko Ambara dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang penasihat hukum Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Selasa (21/2).
Dikatakan Prami, oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram atas perintah Pemo.
Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu. Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Selanjutnya terdakwa dan kamar hotel digeledah, hasilnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Selain itu, diamankan juga barang bukti terkait, seperti 1 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Pemo. Terdakwa hanya bekerja mengambil tempelan, memecah sabu lalu menempel kembali sesuai perintah Pemo.
Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta jika puluhan paket sabu itu habis terjual. (can)
1,2 Juta Pekerja Belum Terlindungi, Paritrana 2025 NTB Gerak Cepat Wujudkan Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
ASN Pemprov Bali Dites Narkoba Oleh BNNP, Jika Ada Yang Positif Bakal Direhabilitasi |
![]() |
---|
Bali Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun Lebih dari APBN 2026 |
![]() |
---|
Tower Turyapada Bali Dirancang Jadi Sumber PAD Bali, Total Investasi Capai Rp 600 Miliar |
![]() |
---|
Festival Budaya Maritim, Forum Maritim Bali Pilih Duta Maritim 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.