Berita Bangli

UNIK! Hanya Boleh Pelihara Dua Ekor Anjing Di Desa Kutuh Kintamani Bangli

Dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, baru Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, yang punya peraturan desa (perdes) aturan soal antisipasi rabies.

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, baru Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, yang punya peraturan desa (perdes) aturan soal antisipasi penyebaran rabies.

Ada sejumlah aturan dalam perdes tersebut. Diantaranya setiap KK hanya boleh memelihara 2 ekor anjing saja.

Diketahui Perdes Kutuh tentang anjing peliharaan, sudah ditetapkan sejak 2018 lalu.

Perbekel Desa Kutuh, I Wayan Pasek, mengatakan ada sejumlah hal yang melatarbelakangi dibuatnya aturan tersebut.

"Namun salah satu yang paling menjadi perhatian karena maraknya kasus gigitan anjing," ucapnya Selasa (21/2/2023).

Baca juga: ASITA Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kepala Wisatawan China, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Terungkap Aryadi Gunakan Dana LPD Main Trading

Dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, baru Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, yang punya peraturan desa (perdes) aturan soal antisipasi penyebaran rabies.

Ada sejumlah aturan dalam perdes tersebut. Diantaranya setiap KK hanya boleh memelihara 2 ekor anjing saja.

Diketahui Perdes Kutuh tentang anjing peliharaan, sudah ditetapkan sejak 2018 lalu.

Perbekel Desa Kutuh, I Wayan Pasek, mengatakan ada sejumlah hal yang melatarbelakangi dibuatnya aturan tersebut.
Dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, baru Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, yang punya peraturan desa (perdes) aturan soal antisipasi penyebaran rabies. Ada sejumlah aturan dalam perdes tersebut. Diantaranya setiap KK hanya boleh memelihara 2 ekor anjing saja. Diketahui Perdes Kutuh tentang anjing peliharaan, sudah ditetapkan sejak 2018 lalu. Perbekel Desa Kutuh, I Wayan Pasek, mengatakan ada sejumlah hal yang melatarbelakangi dibuatnya aturan tersebut. (Daily Mail)

Pasek menerangkan, dalam Perdes itu diatur jumlah anjing yang boleh dipelihara. Di mana masing-masing KK hanya boleh memelihara maksimal 2 ekor anjing. "Lain halnya dengan peternak. Mereka boleh memelihara lebih dari 2 ekor," ujarnya.

Setiap warga yang memelihara anjing akan didata oleh pihak desa. Mereka yang terdata diwajibkan untuk memvaksin anjingnya tiap 6 bulan sekali. "Selain itu pemilik dilarang meliarkan anjingnya. Jadi harus dikandangkan," kata Pasek.

Selain mengatur tentang jumlah hingga tatacara pemeliharaan anjing, Perdes tersebut juga mengatur tentang sanksi apabila melanggar aturan. Di mana seluruh resiko yang ditimbulkan akibat anjing peliharaan, maka akan dibebankan pada pemilik.

"Misalnya jika anjing tersebut menggigit orang lain, maka pemilik anjing yang harus bertanggungjawab. Baik itu merawat ataupun membiayai korban hingga sembuh. Termasuk jika korbannya sampai meninggal, maka pemilik yang harus menanggung semua biaya pemakaman sampai pengabenan," tegas dia.

Pasek tidak memungkiri, sejak berlakunya aturan tersebut ada beberapa kejadian kasus gigitan. Hanya saja tidak sampai menyebabkan korban jiwa. "Sesuai aturan yang berlaku, yang punya anjing itulah yang membiayai korban. Tapi biasanya biaya yang dikeluarkan hanya untuk transportasi. Sebab vaksin sudah langsung dari puskesmas," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved