Berita Bali
Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Terungkap Aryadi Gunakan Dana LPD Main Trading
Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 21 Pebruari 2023.
Sidang yang digelar secara luring ini, menghadirkan empat saksi, yaitu I Gusti Agung Bagus Adi Putra selaku Bendesa Sangeh, Ida Bagus Putu Pujawan menjabat sekretaris LPD, Ni Made Suwerni mantan sekretaris dan I Gusti Ayu Ariwikarni menjabat sebagai bendahara.
Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD untuk bermain trading.
"Ya, waktu itu, sempat diakui terdakwa uang dipakai trading dan main saham," jawab saksi Ni Made Suwerni saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Untuk 57 Paket Sabu-sabu, Yoko Dituntut Denda Rp 2 Miliar
Baca juga: ASITA Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kepala Wisatawan China, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Kembali ditanya aliran dana yang digunakan terdakwa, baik saksi Suwerni dan ketiga saksi lainnya mengaku tidak mengetahui.
Namun diakui ada kredit yang dibuat oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan kasbon, lalu memakai dana deposito nasabah untuk menutup kasbon.
Untuk menutupi pemakaian deposito nasabah, terdakwa membuat kredit fiktif.
Sementara saksi I Gusti Agung Bagus Adi Putra menerangkan, ketika LPD bermasah dilakukan audit di bulan April sampai Desember 2021.
Saat ditanya hakim hasil audit, saksi I Gusti Agung Bagus Adi Putra mengatakan, ditemukan kerugian mencapai Rp 130 miliar.
"Pernah dilakukan audit bulan April sampai Desember 2021. Hasilnya audit ada kerugian dari yang saya baca sekilas sekitar Rp 130 miliar lebih," ungkapnya.

Bendahara LPD Sangeh, Gusti Ayu Arwikani, dalam keterangannya mengaku beberapa kali mentransfer uang pinjaman ke terdakwa, jumlah mencapai sekitar 30 miliar.
Juga diberikan uang secara tunai. "Selain transfer, saya juga beberapa kali kasih secara cash (tunai) kepada terdakwa.
Tidak ingat berapa jumlah uang cash (tunai)," ucapnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa dengan pasal berlapis.
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.