Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Terungkap Aryadi Gunakan Dana LPD Main Trading

Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi digelar di PN Denpasar dengan agenda memeriksa keterangan 4 saksi. 

Disebutkan perbuatan Agus Aryadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar. 

Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Agus Aryadi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18. Atau kedua, Pasal 9 Jo. 18 Undang-Undang yang sama. 

Lebih lanjut diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi

Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.

Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1.095.689.141.

Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan  Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved