Berita Bali
Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Terungkap Aryadi Gunakan Dana LPD Main Trading
Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 21 Pebruari 2023.
Sidang yang digelar secara luring ini, menghadirkan empat saksi, yaitu I Gusti Agung Bagus Adi Putra selaku Bendesa Sangeh, Ida Bagus Putu Pujawan menjabat sekretaris LPD, Ni Made Suwerni mantan sekretaris dan I Gusti Ayu Ariwikarni menjabat sebagai bendahara.
Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD untuk bermain trading.
"Ya, waktu itu, sempat diakui terdakwa uang dipakai trading dan main saham," jawab saksi Ni Made Suwerni saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Untuk 57 Paket Sabu-sabu, Yoko Dituntut Denda Rp 2 Miliar
Baca juga: ASITA Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kepala Wisatawan China, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Kembali ditanya aliran dana yang digunakan terdakwa, baik saksi Suwerni dan ketiga saksi lainnya mengaku tidak mengetahui.
Namun diakui ada kredit yang dibuat oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan kasbon, lalu memakai dana deposito nasabah untuk menutup kasbon.
Untuk menutupi pemakaian deposito nasabah, terdakwa membuat kredit fiktif.
Sementara saksi I Gusti Agung Bagus Adi Putra menerangkan, ketika LPD bermasah dilakukan audit di bulan April sampai Desember 2021.
Saat ditanya hakim hasil audit, saksi I Gusti Agung Bagus Adi Putra mengatakan, ditemukan kerugian mencapai Rp 130 miliar.
"Pernah dilakukan audit bulan April sampai Desember 2021. Hasilnya audit ada kerugian dari yang saya baca sekilas sekitar Rp 130 miliar lebih," ungkapnya.
Bendahara LPD Sangeh, Gusti Ayu Arwikani, dalam keterangannya mengaku beberapa kali mentransfer uang pinjaman ke terdakwa, jumlah mencapai sekitar 30 miliar.
Juga diberikan uang secara tunai. "Selain transfer, saya juga beberapa kali kasih secara cash (tunai) kepada terdakwa.
Tidak ingat berapa jumlah uang cash (tunai)," ucapnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa dengan pasal berlapis.
Disebutkan perbuatan Agus Aryadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar.
Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Agus Aryadi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18. Atau kedua, Pasal 9 Jo. 18 Undang-Undang yang sama.
Lebih lanjut diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.
Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan.
Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1.095.689.141.
Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)
| Ugal-ugalan, Dirlantas Polda Bali Imbau Turis Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil |
|
|---|
| Terkait Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar, Hadjon Dorong Kembalikan ke Fungsi Kamtibmas |
|
|---|
| Koster Sindir Investor Berlagak Pemilik Pantai, Pemprov dan DPRD Bali Bahas Ranperda Perlindungan |
|
|---|
| Hadjon Dorong Kembalikan ke Fungsi Kamtibmas, Terkait Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar! |
|
|---|
| Imbauan Penjor, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia Minta Pejabat PLN Pahami Budaya Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sdvc-dfxv-d-dff-vbd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.