Berita Gianyar
Terdakwa Kasus Penjor Taro Kelod Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang dakwaan kasus pengerusakan penjor oleh tujuh prajuru Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar berlangsung daring, Selasa 21 Februari 2023
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus dugaan penistaan agama dalam bentuk pengerusakan penjor Hari Raya Galungan, yang dilakukan oleh tujuh orang prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali telah memasuki masa tuntutan dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa 21 Februari 2023 kemarin. Dalam sidang yang berlangsung daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menuntut keenam terdakwa dalam berkas yang berbeda.
Meski demikian, ketujuh terdakwa dituntut kurungan satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan atau penangkapan selama proses di Polres Gianyar. Dalam tuntutan jaksa, disebutkan hal yang meringankan tuntutan itu karena para terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama proses persidangan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, Rabu 22 Februari 2023 mengatakan, sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU dan perwakilan Penasihat Hukum, di Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim dan perwakilan Penasihat Hukum para Terdakwa, serta di Rutan Kelas II B Gianyar tempat 7 terdakwa ditahan.
Dalam sidang itu, JPU Kejari Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara menyatakan, membacakan surat tuntutan kepada ketujuh terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama satu tahun, karena terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun yg menjadi pertimbangan yaitu hal yang memberatkan tuntutan 7 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa meresahkan Umat Hindu, adat, tradisi dan budaya di Bali. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah melanggar hukum," ujar Ancana.
I Gede Narayana selaku salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada Senin 27 Februari 2023.
"Terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus yang menimpa 7 orang prajuru Desa Adat Taro atas pencabutan penjor adalah sudah sangat realistis dan sudah didasari dengan berbagai pertimbangan hukum yang terungkap dalam fakta persidangan. Dengan telah dituntutnya para terdakwa kami akan ajukan pledoi," ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa lainnya, I Nyoman Astana mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan mendatang pihaknya juga sudah menyusun nota pembelaan. Berdasarkan bukti-bukti serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli, saksi mahkota, pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan, diharapkan mengungkap apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal.
"Kami berharap ada pertimbangan secara objektif terhadap yang dilakukan oleh para terdakwa dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan," ujar pengacara asal Banjar Tebesaya, Pliatan, Ubud itu.
Disebutkan, fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanyalah sebagai prajuru adat yang senantiasa berusaha menjalankan tugaskan sebagaimana diamanatkan oleh awig-awig dan hasil pasemuan /pesangkepan adat yang menjadi landasan norma hukum adat di Desa Adat Taro Kelod.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, menyebutkan, keputusan Pasangkepan Desa Adat mengikat secara hukum bagi seluruh Krama Desa Adat," ujar Astana.
Lanjutnya, dengan segala upaya, termasuk menyampaikan permintaan maaf kepada I Ketut Warka, para terdakwa sudah siap secara lahir dan bantin untuk menerima keputusan majelis hakim. Namun apa yang terdakwa jalani ini tentunya akan menjadi pelajaran bagi masyarakat adat di Bali yang dilandasi adat dan budaya yang bernafaskan Hindu.
"Kedepannya, kasus ini akan menjadi momok bagi warga masyarakat Bali untuk bersedia ngayah menjadi prajuru adat. Karena prajuru adat dalam menjalani hukum adatnya, berpotensi terbentur hukum. Hal ini tentunya layak menjadi pertimbangan semua pihak," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.