Berita Karangasem
Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Belum Cair Dua Bulan, Sugiartha: Menunggu Perbup
gaji perbekel dan perangkat desa belum cair dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD).
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sejumlah perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Karangasem pakrimik lantaran gajinya belum cair selama 2 bulan.
Yakni dari bulan Januari sampai Februari 2023.
Mengingat sebagian besar pegawai desa menggantungkan dari gaji tiap bulan.
Seperti untuk memenuhi kebutuhan tiap hari.
Baca juga: Akui Salah Paham, Pj Perbekel dan Komang A Sepakat Berdamai di Klungkung
Maklum perbekel dan perangkat desa hanya mengandalkan gaji tiap bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tiap harinya.
Untuk besaran gaji perbekel serta perangkat desa dan tunjangan sudah diatur pemerintah daerah.
Bagi perbekel dan perangkat desa, gaji tersebut sangat penting karena menyangkut isi perut orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiartha mengungkapkan, gaji perbekel dan perangkat desa belum cair dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD).
Mengingat hingga sekarang Perbup masih proses di Biro Hukum Provinsi Bali.
"Masih menunggu Perbupnya. Sekarang masih di Biro Hukum Provinsi Bali. Seminggu lalu sudah dibahas sama Kanwil Kemenkumham,"kata Made Sugiartha ke Tribun Bali, Rabu 22 Februari 2023.
Beberapa perbekel sempat menanyakan kondisi ini ke DPMD.
Pihaknya meminta agar perbekel dan perangkat desa sabar menunggu.
Mengingat proses pencairan ADD masih berproses.
Setelah Perbup kelar, gaji perbekel dan perangkat desa kemungkinan akan dicairkan.
Pembayaran akan di rapel dari Januari - Februari.
Kabid Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Anak Agung Gede Karang menyampaikan hal yang sama.
Pagu anggaran ADD sudah ada. Pemerintah Kabupaten Karangasem hanya menunggu Perbup terkait alokasi dana desa.
Setelah tuntas, BPKAD akan carikan nomor dan cairkan gaji.
"Kalau kendala lainnya nggak ada. Kita hanya menunggu Perbup terkait alokasi ADD. Seandainya itu sudah tuntas kita akan carikan nomor registrasi untuk bisa mengamperahkan gaji perbekel dan perangkat desa. Katanya Perbup sudah ada di Biro Hukum,"imbuh AA Gede Karang.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi, dengan harapan nomor registrasi bisa segera dipercepat oleh Provinsi.
"Semoga bisa segera dicarikan. Kendalanya cuma di Perbup. Untuk kendala yang lain tak ada. Harapannya semoga Perbup bisa segera tuntas, sehingga gaji perbekel dan perangkat bisa segera cari,"harap AA Karang.
Untuk diketahui, jumlah desa di Kabupaten Karangasem sebanyak 75 desa.
Setiap desa memiliki jumlah perangkat yang berbeda-beda.
Sehingga nominal besar gaji keseluruhan berbeda-beda setiap desa.
Untuk nominal gaji perbekel serta perangkat desa sudah ditentukan oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karangasem.
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.