Berita Bali

Terancam Denda Rp 8 Miliar, Bule Belarusia Digrebek Miliki Ganja, Ini Kata Polsek Densel

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah Gang Pacar Desa Sanur Kaja, Denpasar, saat setelah IZ jalan-jalan di Pantai Sanur pukul 23.00 WITA.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
IZ (40) pria asal Belarusia, terpaksa harus digrebek oleh kepolisian setelah dicurigai menyimpan dan diduga memakai narkotika jenis ganja pada Sabtu, 18 Februari 2023. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah Gang Pacar Desa Sanur Kaja, Denpasar, saat setelah IZ jalan-jalan di Pantai Sanur pukul 23.00 WITA. Saat melintasi TKP, tersangka diberhentikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Densel, dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya. Ia pun kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 17 paket, ganja dengan total berat bersih 84,55 gram. 

Namun Kasat Narkoba Polresta Denpsar, AKP Mirza Gunawan, yang juga hadir dalam press rilis tersebut mengaku modus transaksi melalui media sosial tersebut bukan hal baru.

“Sudah banyak kasus-kasus yang menggunakn media sosial sebagai prantaranya ya. Saat ini kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ucapnya.

Tersangka pun disangkakan pasal 111 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved