Berita Bali
Terancam Denda Rp 8 Miliar, Bule Belarusia Digrebek Miliki Ganja, Ini Kata Polsek Densel
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah Gang Pacar Desa Sanur Kaja, Denpasar, saat setelah IZ jalan-jalan di Pantai Sanur pukul 23.00 WITA.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR IZ (40) pria asal Belarusia, terpaksa harus digrebek oleh kepolisian setelah dicurigai menyimpan dan diduga memakai narkotika jenis ganja pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah Gang Pacar Desa Sanur Kaja, Denpasar, saat setelah IZ jalan-jalan di Pantai Sanur pukul 23.00 WITA.
Saat melintasi TKP, tersangka diberhentikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Densel, dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya.
Ia pun kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 17 paket, ganja dengan total berat bersih 84,55 gram.
Baca juga: Kebakaran Gudang Bekas Toko dan Sepeda Motor Hingga Hangus Dilahap Jago Merah
Baca juga: Indonesia Berpotensi Besar Jadi Tuan Rumah Berbagai Event Sport Tourism Dunia

“Dari tas yang dibawa tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan kaleng, sebagai alat untuk menggunakan ganja juga kendaraan motor dan tas,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil interogasi, IZ yang sudah tinggal di Bali sejak November 2020, mengaku mendapat barang tersebut melalui grup media sosial telegram.
Namun saat ditanya mengenai lebih lanjut siapa saja yang ada di dalam grup telegram, tersangka dikatakan tak mengetahui dari mana saja asal orang-orang tersebut.
“Tersangka mengaku diundang oleh seseorang untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut, namun setelah transaksi selesai ia langsung dikeluarkan dari grup tersebut,”jelasnya.
Paket ganja yang ia beli seharga Rp 6 juta, itupun ia terima dengan sistem tempel.

“Jadi barang diletakan di suatu tempat, dan melalui grup itu ia diberitahu di mana ia harus mengambilnya,” tambahnya.
Tersangka yang bekerja sebagai progammer tersebut, mengaku bahwa ia barus sekali melakukan transaksi tersebut dalam keadaan ia tahu bahwa mengonsumsi ganja dilarang di Indonesia.
“Ia mengaku baru sekali melakukan hal tersebut, namun masih kami akan dalami kembali, dan ini sudah kami bawa ke lab. Kami juga masih menunggu hasilnya,” ucap Kapolsek Densel.
Pria asal Belarusia tersebut nampak hanya tertunduk saat dihadapkan oleh awak media.
Seolah tak ingin diketahui wajahnya, ia pun menggunakan masker dengan baju tahanan berwarna oranye tersebut.
Hingga kini kepolisian masih akan mendalami kembali, mengenai grup media sosial telegram tersebut.
TEMUI Koster di Bali, Ini Harapan Ahok Terkait Transformasi Pendidikan di Indonesia |
![]() |
---|
Koster Kirim Surat ke Seluruh Negara, Sebut Pariwisata Bali Aman dan Tak Terdampak Demo |
![]() |
---|
3 Berita Bali Terkini, Cemburu Buta Berakhir di Jeruji Besi, Puja Astawa Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
25 JENAZAH Telantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah &Dinsos Bali, Harapan Mendiang Dapat Tempat Terbaik |
![]() |
---|
Perkara Warisan, Kadek Artono Polisikan 4 Orang ke Polda Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.