Berita Bali

Kadek Mudarta Resmi Jadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Koster Beri Penugasan Ini 

Kadek Mudarta Resmi Jadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Koster Beri Penugasan Ini 

istimewa
Pelantikan I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Kadek Mudarta menjabat sebagai Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2025.

Baca juga: Pinjam Pakai Lahan Akses Jalan GWK Diteken, Gubernur Bali Harap Situasi Dapat Berjalan Normal 

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Perhubungan merupakan posisi strategis yang membutuhkan ketegasan, keberanian, serta kemampuan berpikir komprehensif dalam menghadapi kompleksitas persoalan transportasi di Bali.

“Saya minta Kadis Perhubungan bekerja tegas dan berani. Kita kejar terus program-program prioritas dari APBN dan APBD agar administrasinya segera diselesaikan dan bisa dilaksanakan pada tahun 2026, seperti pembangunan fasilitas parkir di kawasan Batur, pembangunan underpass, serta penataan kawasan di sekitar PKB,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga: Berikan Informasi Layanan ke Masyarakat, Imigrasi Ngurah Rai Bali Hadirkan Program Mayaswari

Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan skenario pengaturan lalu lintas jangka pendek untuk mengatasi kemacetan yang semakin sering terjadi, terutama di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Gubernur asal Desa Sembiran tersebut meminta agar Dinas Perhubungan segera memetakan titik-titik kemacetan yang disebabkan oleh tingginya arus kendaraan masuk dan keluar, termasuk truk pengangkut material dari wilayah Jembrana dan Karangasem.

 


“Daerah Sarbagita adalah pusat aktivitas lokal dan wisatawan. Maka penanganannya tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai manajemen transportasi yang cermat dan adaptif,” ujarnya.

 


Lebih lanjut, Gubernur Koster menyoroti maraknya permasalahan transportasi di Bali, seperti ojek daring (ojol), transportasi wisata ilegal, serta pengemudi non-KTP Bali yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan tegas dan konsisten, mengingat telah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang angkutan sewa khusus.

 


“Harus tertib, tapi dengan pendekatan yang tepat. Tolong pikirkan skemanya. Lakukan operasi gabungan antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kalau perlu melibatkan kepolisian,” tegasnya.

 


Selain itu, Koster juga menyinggung isu yang kini menjadi sorotan publik, yaitu banyaknya wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas di Bali, seperti mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tanpa surat izin mengemudi.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved