Info Populer

Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak

Pasalnya, di luaran sana masih banyak sekali Pinjol illegal yang belum terdaftar OJK yang seringkali merugikan masyarakat.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Pixabay/Raten-Kauf
Ilustrasi - Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah beberapa tips dan cara mengetahui Lembaga Pinjaman Online (Pinjol) memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Saat ini melakukan pinjaman dana secara online melalui beberapa pinjol sudah menjadi hal yang wajar dan biasa.

Hal ini merupakan salah satu manfaat dari perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Akan tetapi, banyak hal yang tentunya harus diperhatikan saat akan melakukan pinjaman online.

Salah satu contohnya adalah dengan mengetahui apakah Lembaga Pinjol yang ingin kita pinjam itu berizin OJK atau tidak.

Karena seluruh Lembaga Pinjol yang ingin menjalankan bisnisnya wajib terdaftar di OJK.

Pasalnya, di luaran sana masih banyak sekali Pinjol illegal yang belum terdaftar OJK yang seringkali merugikan masyarakat.

Untuk itu, bagi Tribunners yang ingin melakukan pinjaman online harap lebih teliti dan memastikan semuanya aman dengan mengecek kredibelitas Lembaga Pinjol tersebut.

Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!

Pengecekan Pinjol atau yang juga disebut Fintech peer-to-peer Lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

Dilansir dari TribunBatam, berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek Pinjol legal dan berizin OJK atau tidak:

1). Cek Melalui Website OJK

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui website resmi OJK.

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses website www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, dapat juga dengan mengakses laman resmi www.ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved