Info Populer
Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak
Pasalnya, di luaran sana masih banyak sekali Pinjol illegal yang belum terdaftar OJK yang seringkali merugikan masyarakat.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.
2). WhatsApp OJK
Cara yang kedua adalah dapat melalui WhatsApp OJK
Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:
-Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
-Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
-Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
-Kirim pesan
-Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca juga: Cara Atasi Kartu SIM Tidak Terbaca di Android, Salah Satunya Beralih ke Mode Jaringan Otomatis
3). Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Dengan cara langsung saja mengetik dan menanyakan salah satu nama Pinjol yang ingin Tribunners ketahui legalitasnya.
Nah itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keamanan penyelenggara Pinjol sebelum melakukan pinjaman.
Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.
Selain itu, ada beberapa tips juga untuk kamu yang ingin melakukan pinjaman online selain melihat Lembaga Pinjol tersebut sudah aman di bawah pengawasan OJK atau belum.
Baca juga: Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka di Laptop, Salah Satunya Periksa Pembaruan Browser
Beberapa tips itu adalah upayakan untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, lunasi cicilan tepat waktu, menghindari gali lubang tutup lubang, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam dan pahami kontrak perjanjian.
Nah itulah beberapa cara dan tips aman sebelum melakukan pinjaman secara online.
Semoga membantu.
(*)
Sumber: TribunBatam
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.