Info Populer

Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunPontianak
Ilustrasi - Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet! 

TRIBUN-BALI.COM – Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Berikut ini adalah cara mudah mengurus pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) antar provinsi lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.

Saat melakukan pindah rumah, otomatis masyarakat juga harus mengubah alamat tempat tinggal yang tertera pada KTP.

Tentunya hal ini agar memudahkan proses sensus penduduk.

Seringkali masyarakat yang melakukan perpindahan temapt tinggal, mencari tahu bagaimana cara mengurus pindah KTP antar kota maupun provinsi.

Hal ini mudah saja dilakukan dan persyaratannya mudah tidak perlu dokumen yang banyak.

Dilansir dari TribunnewsBogor, berikut ini adalah cara mudah mengurus perpindahan KTP antar provinsi disertai dengan persyaratannya:

Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Karena cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan beberapa dokumen lain yang mudah didapatkan.

Syarat Pindah KTP Antar Provinsi

1). Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi

2). Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

3). Fotokopi buku nikah

4). Fotokopi Akte Kelahiran

5). Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved