Info Populer

Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunPontianak
Ilustrasi - Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet! 

Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau Anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP.

Lembar pertama akan Anda serahkan ke  Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP Anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!

4). Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru Anda.

Nah itulah cara mudah mengurus pindah KTP antar provinsi.

Semoga membantu.

(*)

Sumber: TribunnewsBogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved