Info Populer
Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!
Persyaratan untuk mengurus pindah KTP antar provinsi tidak harus mencari surat pengantar dar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
6). Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telag distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
7). SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!
Setelah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, Tribunners bisa langsung melakukan pengajuan untuk mengurus pindah KTP.
Berikut ini adalah cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung.
Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi
1). Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka Anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.
2). Mendatangi Langsung Kantor Desa atau Kelurahan
Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi KK.
Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir pindah domisili.
Setelah formular diserahkan ke petugas, pengajuan Anda akan segera diproses.
Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!
Baca juga: Cara Atasi Kartu SIM Tidak Terbaca di Android, Salah Satunya Beralih ke Mode Jaringan Otomatis
Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.
3). Mendatangi Kecamatan atau Disdukcapil Alamat Lama
Langkah selanjutnya adalah mendatangi Kecamatan atau Disdukcapil alamat lama.
Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.