Berita Bali
Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.
Dari keterangan Oman, sabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip sabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa.
Kembali diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron). Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. (*)
Berita Terkait: #Berita Bali
| Dari Bali Wamenkes Beber Kans Indonesia Memimpin Industri Vaksin Dunia, Tantangan Ada di Harga Jual |
|
|---|
| DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp 900 Miliar untuk PKB di Klungkung, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Tumbuhkan Semangat Baru, YKAI Bali Ajak Anak-Anak Berwisata ke Marine Safari Bali |
|
|---|
| DRIVER Wajib KTP dan Nopol Bali, Giri Prasta Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Bakal Ada Sweeping? |
|
|---|
| SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata ! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.