Berita Bali

Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung. 

Dari keterangan Oman, sabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip sabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa.

Kembali diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron). Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved