Berita Bali
Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.
Dari keterangan Oman, sabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip sabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa.
Kembali diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron). Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.