Berita Bali

Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.

"Putusan kepada kedua terdakwa sudah dibacakan. Oman dan Fazrin divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 10 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 27 Pebruari 2023.

Prami menyebutkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim tidak memberikan keringanan hukum kepada kedua terdakwa. Tapi dari vonis itu, kedua terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Dewan Minta Perumda Tirta Mahottama Berkontribusi Terhadap PAD Klungkung

Baca juga: Keunikan Ngaben Massal di Desa Pedawa! Tidak Pakai Bade & Dilaksanakan di Tukad Pengangkidan

Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung.
Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34), telah dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua sekawan ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di seputaran Badung. (Gambar oleh 4711018 dari Pixabay)

 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 24 September 2022.

Keduanya diduga terlibat peredaran sabu-sabu, dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 70 paket plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 23,78 gram brutto.

Awalnya petugas kepolisian dari SatNarkoba Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, seseorang atas nama Oman kerap mengedarkan sabu di seputaran Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Berbekal informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dimaksud.

Petugas pun berhasil mengamankan terdakwa Fazrin terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 bendel pipet plastik, 1 bendel plastik klip serta 1 alat timbangan.

Saat diinterogasi, Fazrin mengaku pernah mengonsumsi dan mengedar sabu. Sisanya sabu kata Fazrin l, dibawa oleh terdakwa Oman.

Atas pengakuan Fazrin, petugas lalu mengamankan Oman ketika sedang berada di pantai Double Six, Kuta.

Dari keterangan Oman, sabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip sabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa.

Kembali diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron). Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved