Berita Bangli
Polres Bangli Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyebut, tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy (41).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam release Satres Narkoba Polres Bangli. Senin (27/2/2023)
Dari empat tersangka ini, total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi sebanyak 1,05 gram bruto atau 0,62 gram netto.
AKP Sudhira menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan seluruh keterangan dari empat tersangka.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bangli
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
BAYI Kembar 4 di Bali, Widayani Lahirkan Anaknya di RS BMC Bangli, Dikira Awalnya Kembar 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.