Berita Bangli

Polres Bangli Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyebut, tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy (41).

Istimewa
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam release Satres Narkoba Polres Bangli. Senin (27/2/2023) 

Dari empat tersangka ini, total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita polisi sebanyak 1,05 gram bruto atau 0,62 gram netto.

AKP Sudhira menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan seluruh keterangan dari empat tersangka.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved