Berita Denpasar
Banyak Melakukan Pelanggaran, Total 68 Kecelakaan WNA di Bali Selama Tahun 2022
Banyak Melakukan Pelanggaran, Total 68 Kecelakaan WNA di Bali Selama Tahun 2022
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditlantas Polda Bali beberkan jumlah data kecelakaan lalu lintas Warga Negara Asing di Bali selama Tahun 2022. Ketika ditemui pada acara Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan total jumlah laka sebanyak 68 kasus dengan jumlah kerugian material sebanyak Rp 267.700.000.
Adapun data dari Kabupaten atau Kota dimana tempat WNA alami kecelakaan yakni Denpasar sebanyak 18 kasus dengan kerugian material Rp70.900.000, Buleleng 3 kasus dengan kerugian material Rp81.100.000, Tabanan nihil kasus, Gianyar 23 kasus dengan kerugian material Rp47.600.000, Klungkung 3 kasus dengan kerugian material Rp3.000.000, Bangli nihil kasus, Karangasem 7 kasus dengan kerugian Rp14.100.000, Jembrana 1 kasus dengan kerugian Rp5.000.000 dan Badung 12 kasus dengan kerugian Rp46.000.000. Kecelakaan lalu lintas ini disebabkan karena adanya pelanggaran.
“Memang banyak terlihat pelanggaran, tapi dari kami kepolisian kan sudah melaksanakan tindakan juga. mulai dari peneguran, memberikan edukasi sama mereka dengan aturan kita, setelah itu melaksanakan penindakan juga,” imbuhnya.
Dan daerah paling banyak yang menjadi lokasi kecelakaan WNA yakni yang terkait dengan daerah wisata. Seperti Gianyar, Badung, dan Denpasar. Jenis pelanggaran paling kasat mata yang dilakukan oleh WNA dijalan adalah dilihat tidak menggunakan helm dan kadang berkendara dengan busana yang tidak pantas. Seperti bikini yang biasanya digunakan untuk di Pantai, mereka gunakan berkendara di jalanan.
“Kami juga sudah menegur, kadang ada kegiatan beberapa kali kita mengedukasi dengan memberikan baju yang pantas. kita harapkan dari satu orang bisa menyebar. tapi ternyata tidak bisa hanya dari kami saja. semua instansi terkait juga kegitan hari ini pun kami sangat apresiasi. semoga ini cepat bisa terlaksana. permasalahan terkait dengan WNA bisa segera teratasi,” sambungnya.
Sementara pelanggaran lainnya karena pengaruh alkohol, out of control, ada yang belum mahir menggunakan kendaraan, dan ada yang terlibat langsung dengan kendaraan lainnya. Ini menurutnya butuh kepedulian dari pihak lain, terutama dari pemilik rental. Pemilik rental harusnya paham apa persyaratan untuk memberikan penyewaan. Otomatis yang sudah diberikan kendaraan, seharusnya dia punya SIM dan kelengkapan.
“Kalau tanpa itu sebenarnya kita di kepolisian hanya pelaksanaan penindakannya saja. sementara begitu dilihat terkait dengan perizinan perentalan,” tandasnya.
Angka kecelakaan lalu lintas Tahun 2022 ini meningkat jika dibandingkan pada Tahun 2021. Hal ini terlihat juga adanya peningkatan dari kunjungan wisatawan yang ada di Bali. Tindakan yang diambil kepolisian saat menemukan pelanggaran tersebut adalah memberhentikan, menegur, mengedukasi, hingga menilang. Kepolisian pun telah menggalakkan untuk mengedukasi para penyewa kendaraan. Setidaknya para pemilik rental kendaraan pada saat merentalkan kendaraannya, yakin dulu dengan menunjukkan si penyewa mempunyai SIM. Terlebih WNA pasti memiliki driving lisence.
Selain itu kelengkapan kendaraannya harus dilengkapi. Sepeda motor harus dilengkapi helm. Dan setidaknya mereka tahu siapa sih yang mereka sewakan. Kalau menyewakan pada WNI pastikan meminta fotocopy KTP WNI tersebut dan untuk WNA fotokopi passportnya.
“Selanjutnya, mereka harus tanggungn jawab dari si pemilik kendaraaan. jangan hanya karena uang sudah masuk setelah itu tanggung jawab lepas. tanggung jawab itu melekat dalam kendarannya. kalau kami di kepolisian lagi menggalakkan e-TLE. penilangan secara elektronik, yang didata data kendarannya, data pemilik kendarannya. jadi pada saat kami melihat koneksi dengan data samsat, yang muncul adalah pemilik kendaraan. tanggung jawab yang dituntut,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.