Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dan Tawas

Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dan Tawas

sumber.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihadirkan dalam sidang perkara jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pada kesempatan itu, Teddy Minahasa membantah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu (narkoba) dengan tawas.

Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.

Baca juga: Anita Cepu Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Hotel Classic Jakarta, Ada Layanan Pijat Plus-plus

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023)

Trawas dalam QSpercakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya. 

Baca juga: Update Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Anita Ngaku Kenal Banyak Jenderal

Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.

Dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menampilkan bukti percakapan whatsapp antara Teddy dengan Dody.

Dari monitor yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terlihat potongan chat Teddy dengan Dody sebagai berikut:

Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved