Peredaran Narkoba di Bali
Hendak Transaksi di Lahan Kosong, WR Tak Bisa Berkelit Saat Diamankan Polres Buleleng
Pengedar narkoba di Buleleng berhasil diamankan, pelaku berinisial WR. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di lahan kosong.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hendak Transaksi di Lahan Kosong, WR Tak Bisa Berkelit Saat Diamankan Polres Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pengedar narkoba di Buleleng berhasil diamankan, pelaku berinisial WR.
Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di lahan kosong.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, WR diamankan pada hari Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana
Penangkapan WR merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Di mana seorang pengguna dengan hasil tes urine positif, mengaku mendapat narkoba dari WR.
"Dari hasil interogasi itu, Timsus Bhayangkara Goak Poleng selanjutnya melakukan pengembangan."
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram
"Hingga kemudian tim mendapat informasi jika WR akan melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di lahan kosong wilayah Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng," ungkapnya Rabu (23/7/2025).
Timsus Bhayangkara Goak Poleng segera bergerak menuju lokasi dimaksud.
Hingga pada pukul 16.45 wita, WR yang baru saja tiba langsung ditangkap.
Pria 38 tahun itu juga tidak mampu berkelit saat polisi menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Kurir Sabu Asal Badung Bali Tertangkap Saat Kirim Pesanan Pelanggan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram bruto yang digenggam pada tangan kiri."
"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sejumlah alat untuk mengkonsumsi narkoba," jelasnya.
WR kemudian digelandang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.