Berita Buleleng
Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana
Timsus Goak Poleng pun segera turun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap IA.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim khusus Goak Poleng berhasil mengungkap penjual narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Bali.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba siap edar.
Penjual narkoba itu diketahui berinisial IA. Pria 51 tahun itu diamankan pada hari Minggu 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan IA berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Bugis.
Baca juga: 1 Polisi Terjaring Operasi Gabungan Narkoba di Bali, Kepala BNN RI Buka Suara, Diperiksa Propam
Timsus Goak Poleng pun segera turun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap IA.
"Yang bersangkutan diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Bugis. Dari penangkapan ini Timsus Goak Poleng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 0,88 gram brutto," ungkapnya dikonfirmasi Rabu 16 Juli 2025.
Kata AKP Edy, rumah kontrakan IA ini juga menjadi tempat jual beli narkoba.
Sedangkan dari pengakuannya, IA mendapatkan narkoba dari seorang narapidana.
"Pengakuannya dia dapat narkoba dari narapidana bernama AWI," ujar AKP Edy.
Lebih lanjut, atas perbuatannya IA disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
IA kini terancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.