Berita Buleleng

Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana

Timsus Goak Poleng pun segera turun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap IA. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Diamankan - IA di Polres Buleleng. Penjual narkoba itu tak berkutik saat rumah kontrakannya digerebek polisi. Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim khusus Goak Poleng berhasil mengungkap penjual narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Bali

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba siap edar. 

Penjual narkoba itu diketahui berinisial IA. Pria 51 tahun itu diamankan pada hari Minggu 22 Juni 2025, sekitar pukul 19.20 Wita. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan IA berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kampung Bugis. 

Baca juga: 1 Polisi Terjaring Operasi Gabungan Narkoba di Bali, Kepala BNN RI Buka Suara, Diperiksa Propam

Timsus Goak Poleng pun segera turun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap IA. 

"Yang bersangkutan diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Bugis. Dari penangkapan ini Timsus Goak Poleng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 0,88 gram brutto," ungkapnya dikonfirmasi Rabu 16 Juli 2025. 

Kata AKP Edy, rumah kontrakan IA ini juga menjadi tempat jual beli narkoba. 

Sedangkan dari pengakuannya, IA mendapatkan narkoba dari seorang narapidana. 

"Pengakuannya dia dapat narkoba dari narapidana bernama AWI," ujar AKP Edy.

Lebih lanjut, atas perbuatannya IA disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

IA kini terancam pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved