Narkoba di Bali
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis (26/6).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - 10 tersangka berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng selama bulan Juni 2025. Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba Banyuwangi-Bali.
Tersangkanya ada empat orang. Masing-masing berinisial HR, SN, FK dan CR. Seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari HR, ia berperan sebagai kurir pengiriman narkoba dari Banyuwangi menuju Bali.
SN berperan menyediakan tempat penyimpanan sekaligus tempat jual narkoba. Lokasinya di gudang rongsokan di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Ia memiliki anak buah berisinal FK, yang disuruh mengedarkan narkoba di wilayah Kota Singaraja.
Sedangkan CR merupakan pembeli narkoba dari SN. Ia memecah narkoba untuk dijual secara eceran. Komplotan pengedar narkoba ini dihadirkan pada Pers Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Lobby Polres Buleleng, Rabu (9/7), bersama enam pelaku peredaran narkoba lainnya.
Baca juga: ANGGARAN Rp 60 Juta Per Tahun Per Orang, 127 Mahasiswa Terima Beasiswa Pemkab Gianyar
Baca juga: BANGKAI Kapal Diduga Berjarak 30 M dari Kabel Laut, PLN Waspada Gangguan Pasokan Listrik ke Bali!
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis (26/6). Berawal dari pengungkapan CR (38). Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto, serta uang penjualan senilai Rp200 ribu. "CR mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari SN," ujarnya.
Dari pengakuan itu, polisi kemudian mencari keberadaan SN. Pria 40 tahun asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu ditemukan di gudang rongsokan yang berlokasi di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng.
Polisi berhasil menyita 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 85,56 gram bruto, serta perangkat lainnya untuk mengkonsumsi narkoba. Tak hanya itu polisi juga berhasil menyita uang penjualan dengan total Rp 2.250.000
Kepada Polisi, SN tak menampik telah menjual narkoba pada CR. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama HR sesama asal Banyuwangi.
Informasi itu kemudian dikembangkan lagi, hingga akhirnya HR berhasil diringkus saat memasuki wilayah Bali, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk. HR saat itu membawa mobil kolbak yang berisi janur (busung). Tetapi di bawah janur itulah terdapat paket narkoba.
Tak hanya itu, SN ternyata juga memberikan narkoba pada anak buahnya berinisial FK, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Polisi pun segera melakukan penggrebekan, hingga berhasil mengamankan FK di kediamannya. Polisi juga menyita 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 1,27 gram bruto.
"FK mengaku sebelumnya ia diperintah oleh SN untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kampung Kajanan," jelasnya.
Seluruh tersangka jaringan narkoba ini selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, AKP Edy menyebut peredaran narkoba ini telah berjalan selama tiga bulan.
Diungkapkan pula, dalam proses jual beli narkoba, para pelanggan biasanya datang langsung ke gudang rongsokan Kaliuntu. Pelanggannya merupakan masyarakat Buleleng dari berbagai kecamatan.
"Dia (SN) merupakan pekerja di gudang rongsokan. Walau demikian bos gudang rongsokan itu tidak tau kalau pekerjanya nyambi jual narkoba," kata AKP Edy.
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.