Berita Buleleng

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram

Timsus Bhayangkara Goak Poleng segera bergerak menuju lokasi dimaksud. Hingga pada pukul 16.45 Wita, WR yang baru saja tiba langsung ditangkap. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Ditangkap - WR saat diamankan di Polres Buleleng. Pria 38 tahun itu ditangkap polisi saat hendak transaksi narkoba. Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan pengedar narkoba. 

Pelaku diketahui berinisial WR. Dia ditangkap saat hendak transaksi narkoba di lahan kosong. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, WR diamankan pada hari Jumat 20 Juli 2025. 

Penangkapan WR merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. 

Baca juga: Aiptu Sukrayana Minta Jauhi Perudungan, Tawuran dan Narkoba Pada Siswa SMP

Di mana seorang pengguna dengan hasil tes urine positif, mengaku mendapat narkoba dari WR. 

"Dari hasil interogasi itu, Timsus Bhayangkara Goak Poleng selanjutnya melakukan pengembangan. Hingga kemudian tim mendapat informasi jika WR akan melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di lahan kosong wilayah Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng," ungkapnya, Rabu 23 Juli 2025. 

Timsus Bhayangkara Goak Poleng segera bergerak menuju lokasi dimaksud. Hingga pada pukul 16.45 Wita, WR yang baru saja tiba langsung ditangkap. 

Pria 38 tahun itu juga tidak mampu berkelit saat polisi menemukan barang bukti narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram bruto yang digenggam pada tangan kiri. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba," jelasnya. 

WR kemudian digelandang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved